Jagakampung.com, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi kembali mengeluarkan Surat Edaran bernomor : 440/1395/SET.COVID19 tentang kewajiban vaksinasi Covid-19 dalam pengurusan pelayanan publik. Surat ini ditujukan kepada masyarakat Kota Bekasi agar dalam pengurusan pelayanan publik, diwajibkan untuk vaksinasi Covid-19.
Surat Edaran ini ditanda tangani langsung oleh Walikota Bekasi pada 9 September 2021. Dalam isi surat edarannya itu, Rahmat Effendi mengatakan, program vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat, sampai sekarang masih berlangsung. Untuk memacu masyarakat agar mengikuti vaksinasi Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan masyarakat Kota Bekasi yang ingin mengakses pelayanan publik untuk wajib vaksin.
Bagi para pemohon pelayanan publik, diwajibkan menggunakan barcode atau aplikasi Peduli lindungi yang di dalamnya tercamtum bukti bahwa telah melakukan vaksinasi Covid-19. Dan dalam SE itu pun dikatakan agar institusi pelayanan publik pemerintah maupun swasta diminta untuk mempergunakan aplikasi Peduli Lindungi dalam melaksanakan pelayanan publik dilingkungan kantornya masing-masing.(J4N5)