34.2 C
Jakarta
Monday, October 28, 2024
spot_img

Catat..Bagi Masyarakat Yang Lakukan Pengurusan Pelayanan Publik Di Kota Bekasi, Wajib Sudah Di Vaksin

Jagakampung.com,  Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi kembali mengeluarkan Surat Edaran bernomor : 440/1395/SET.COVID19  tentang kewajiban vaksinasi Covid-19 dalam pengurusan pelayanan publik. Surat ini ditujukan kepada masyarakat Kota Bekasi agar dalam pengurusan pelayanan publik, diwajibkan untuk vaksinasi Covid-19.

Surat Edaran ini ditanda tangani langsung oleh Walikota Bekasi pada 9 September 2021. Dalam isi surat edarannya itu, Rahmat Effendi mengatakan, program vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat, sampai sekarang masih berlangsung. Untuk memacu masyarakat agar mengikuti vaksinasi Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan masyarakat Kota Bekasi yang ingin mengakses pelayanan publik untuk wajib vaksin.

Berita Lainya :  Kemenkop UKM Siapkan Sejumlah Stimulus Untuk UMKM di 2021

Bagi para pemohon pelayanan publik, diwajibkan menggunakan barcode atau aplikasi Peduli lindungi yang di dalamnya tercamtum bukti bahwa telah melakukan vaksinasi Covid-19. Dan dalam SE itu pun dikatakan agar institusi pelayanan publik pemerintah maupun swasta diminta untuk mempergunakan aplikasi Peduli Lindungi dalam melaksanakan pelayanan publik dilingkungan kantornya masing-masing.(J4N5)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News