27.8 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024
spot_img

Arogansi Oknum ASN Larang Umat Nasrani Beribadah, Begini Respon Pj. Walikota Bekasi

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Sebuah cuplikan video memperlihatkan kemarahan dari seorang ibu-ibu paruh baya di Perumnas 2, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi viral di media sosial.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan wartawan media ini, ibu yang terlihat marah-marah pada sebuah cuplikan video itu merupakan salah satu ASN Pemkot (Pemerintah Kota) Bekasi yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, bernama Ir. Hj. Mas Sriwati, M.Si.

Cuplikan video tersebut menunjukan Mas Sriwati tak mampu menahan rasa emosinya dengan terus memarahi umat Nasrani yang sedang beribadah, karena merasa terganggu dirinya juga mempertanyakan terkait izin penggunaan rumah untuk beribadah. “Izinnya tidak ada, tempat ibadah itu harus ada izin, tempat tinggal tidak ada izin, orang gila aja berhenti,” ucap Mas Sriwati dalam video itu.

Berita Lainya :  Rico Yuliansyah: Kembalikan PLN Batam ke PLN Persero & Berlakukan Permen ESDM No.18 Tahun 2019

Sementara video ini di unggah oleh Permadi Arya, salah seorang penggiat sosial yang akrab disapa Abu Janda melalui akun pribadi miliknya di Instagram @permadiaktivis2, “mohon atensi @pemkot_bekasi dan pak wali @pjwalikotabekasi akan INTOLERANSI yang dilakukan oknum ASN @massriwatimassriwati yang melarang tetangga berdoa di rumah nya sendiri kejadian jam 11 siang tadi di Perumnas 2 Bekasi, jl. Siput lRaya No. 102, Bekasi Selatan,” tulis Abu Janda dalam unggahannya 3 Jam yang lalu, seperti di lihat wartawan media ini pada pukul 18.28 Wib, Minggu (22/09/2024).

Berita Lainya :  Laga Hari Ke-16 Turnamen Dandim Cup I, Gemba FC 01 Tumbangkan Bunsel FC (8-0), Black Out FC Tekuk Ketapang Putra FC 01(4-1)

Dirinya juga memberikan respon yang cukup keras terkait harus adanya izin rumah beribadah, apabila melakukan ibadah di rumah pribadi, “HARUS DIPAHAMI menurut SKB 2 menteri bab 1 pasal 3: berdoa di rumah TIDAK perlu izin. (yang perlu itu mendirikan gereja). berdoa di rumah tidak perlu izin siapa pun, dan tidak ada siapa pun berhak menolak karena hak kebebasan beribadah dilindungi undang undang mohon ditertibkan oknum ASN intoleran ini. Apakah pantas masih menjadi ASN orang yang sangat tidak pancasilais seperti ini,” tegasnya.

Kejadian tersebut langsung dikonfirmasi wartawan media ini kepada Penjabat (Pj). Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad melalui pesan WhatsApp-nya. Namun, Gani tak ada sedikit pun memberikan tanggapan.

Berita Lainya :  Soal Perbaikan Ekonomi Masyarakat SBB, Penjabat Bupati Fokus Pengendalian Inflasi Daerah

Setelah beberapa menit berselang dari konfirmasi yang dilakukan wartawan media ini, Gani memberi tanggapannya melalui kolom komentar pada video yang di unggah oleh akun @permadiaktivis2.

Terkait hal tersebut, Gani memastikan untuk segera menindaklanjuti aduan yang telah diterimanya, “dengan terlebih dahulu mendengar dari Para Pihak yang terkait mengenai duduk perkara yang sebenarnya dan pastinya kami akan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menyelesaikan masalah ini,” ungkap Gani.

Selain itu, Pj. Walikota Bekasi menyampaikan rasa terima kasihnya atas atensi yang diberikan, “dan dalam waktu cepat akan kami tuntaskan,” tutupnya. (Andrew)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News