29.2 C
Jakarta
Saturday, October 26, 2024
spot_img

Andai Pohon Bisa Bicara, Jangan Lukai Kami!!! Kami Bukan Tempat Reklame dan Kampanye.

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Generasi Muda Hijau Lestari Indonesia (GMHLI) Kota Bekasi soroti kinerja Bawaslu Kota Bekasi perihal aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada pilkada 2024 ini. GMHLI meminta Bawaslu untuk menghimbau para peserta pilkada dapat menjalankan aturan sesuai dalam pasal 70 dan 71 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang dimana tidak boleh sembarangan dalam menempatkan alat peraga kampanye dan tim kampanye harus menjaga estetika keindahan tata kota dan ketertiban umum saat kampanye pada Jumat (19/7/2024).

H. Erman mengatakan pada saat ini, mekanisme pemasangan APK di Indonesia belum diatur secara tegas dalam UU Pilkada beserta aturan turunannya. Jika dianalisis secara seksama berdasarkan Pasal 30 ayat (9) PKPU 11/2020 tentang Kampanye tidak melarang menempatkan APK di pepohonan, larangan penggunaan pohon tersebut hanya ditetapkan terhadap atribut berupa bahan kampanye jenis stiker saja.

Berita Lainya :  Dua Jenderal Sambangi Wajo Beri Bantuan Dalam Rangka KKL Wilhan Pasis Dikreg LXIV Seskoad TA 2024

Permasalahan ini juga semakin diperparah dengan sanksi yang tidak tegas terhadap para pelaku pelanggaran kampanye saat ini. “Yang berakibat para calon yang mengikuti Pilkada kerap melakukan pelanggaran kampanye, termasuk penempatan APK yang tidak tepat dan melanggar ketentuan,” ungkap H. Erman.

Lebih lanjut diungkapkan H.Erman, jika dianalisis secara studi komparatif, pengaturan perihal larangan pemasangan APK harus diatur tegas beserta sanksinya dan diperlukannya reformulasi hukum terkait pemasangan APK yang mempertegas sanksi pelanggaran terkait dengan masalah lingkungan hidup. “Melalui konstruksi hukum tersebut, kampanye dapat berlangsung berlandaskan prinsip environmental ethics sebagaimana yang tertuang dalam UU Lingkungan Hidup,” tuturnya.

Berita Lainya :  Gelar Demo Kenaikan Tarif Listrik di PLN Batam Jum'at Nanti, Ketua Aksi : Ada 4 Tuntutan dari ABM

H. Erman berharap untuk kedepannya Bawaslu seluruh Indonesia khususnya Kota Bekasi, lebih mengedepankan kepentingan masyarakat umum dan sama-sama bisa dapat menjaga kebersihan dan ketertiban umum. Agar nantinya sebelum APK tersebut menjadi sampah disaat memasuki masa tenang kampanye tiba, tidak menjadi dan menimbulkan pekerjaan baru serta PR tersendiri bagi instansi pemerintah lainnya seperti LH dan Satpol Pamong Praja yang kerap kali ditugaskan untuk membersihkan sampah-sampah APK yang selalu terpampang, baik itu yang berada dijalan maupun pohon.

Berita Lainya :  Tokoh Pemuda dan Pedagang Nyatakan, Turnamen Dandim Cup Hadirkan Dampak Ekonomi, Persatuan dan Persaudaraan

Dan juga diharapkan kepada para tim sukses bakal calon kepala daerah bisa dapat turut serta mematuhi aturan-aturan ketika ingin memasangkan atribut kampanye. “Harapan kami kedepannya Bawaslu seluruh Indonesia khususnya Kota Bekasi dapat lebih mengedepankan kepentingan masyarakat umum sebelum nantinya APK ini menjadi salah satu sampah baru yang menimbulkan pekerjaan baru dan PR bagi instansi pemerintah lainnya seperti LH dan Satpol PP,” ujarnya menutup. (C45)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News