28.9 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

Disperkimtan Kota Bekasi: DAK Fisik Sanitasi 2022 Dalam Pengajuan Proses Pencairan

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sanitasi Tahun 2022 yang pelaksanaannya didampingi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi belum terlaksana secara keseluruhan. Hal tersebut diketahui usai wartawan media ini sambangi Kantor Disperkimtan Kota Bekasi pada Kamis (21/7/2022) untuk mengkonfirmasi kelanjutan dari pelaksanaan program DAK Fisik Sanitasi Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Jabatan Fungsional (Jafung) selaku Teknik Penyehatan Lingkungan, sekaligus Sub Koordinator Bidang Pembinaan Disperkimtan Kota Bekasi, Yuyun Retno Winarningsih menyatakan bahwa program DAK Fisik Sanitasi Tahun 2022 di Kota Bekasi belum terlaksana lantaran ada beberapa taraf mekanisme yang harus dilalui. “Jadi semua mekanismenya adalah berdasarkan Juknis (red – Petunjuk Teknis) DAK,” ujar Yuyun.

Dalam proses pelaksanaannya, Yuyun menuturkan bahwa Disperkimtan Kota Bekasi sendiri telah menjalankan berbagai persiapan dan kegiatan perencanaan pada program DAK Fisik Sanitasi Tahun 2022. Persiapan dan kegiatan perencanaan yang dimaksud seperti penyiapan tenaga fasilitator lapangan (TFL) di masing-masing wilayah Desa/Kelurahan, sosialisasi di tingkat Desa/Kelurahan, pemetaan survei lokasi, daftar panjang, calon penerima manfaat, rembuk pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), penetapan penerima manfaat, pembentukan kelompok pemanfaatan, dan penyusunan rencana kerja masyarakat (RKM).

Berita Lainya :  FAKSI Desak Menteri Kelautan Dan Perikanan Berikan Penjelasan Rinci Hasil Panen Vaname Di Aceh Timur

Kemudian Yuyun menjelaskan, usai penyusunan RKM ada Reviu yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), “Setelah dokumen RKM itu jadi, kita serahkan ke Inspektorat (red – Untuk dilakukan) pengecekan. Apakah syarat-syaratnya sudah terpenuhi? Setelah itu, baru diajukan pencairan oleh Walikota,” jelasnya.

Nah, sambung Sub Koordinator Bidang Pembinaan Disperkimtan Kota Bekasi ini, “Kita baru sampai taraf itu, pengajuan untuk proses pencairan (red – DAK) tahap I,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Yuyun, pengajuan untuk proses pencairan DAK Fisik Sanitasi tersebut baru dilakukan pada Bulan Juli 2022, “Baru bulan Juli, makannya ini juga belum terlaksana. Nanti kita tunggu hasil itu, baru (red – Dilakukan) proses pencairan berikutnya,” ucapnya menerangkan.

Selain itu Yuyun juga menyebutkan, ada 3 tahap proses pekerjaan dan pencairan anggaran pada program DAK Fisik Sanitasi Tahun 2022, “Ini kan tahap satu (I), ada tiga (III) tahap. Jadi tahap (I) itu 25 persen dari (red – Total) anggaran, tahap (II) 45 persen, tahap (III) 30 persen. Jadi begitu, bertahap kita. Masyarakat juga yang melaksanakan, kelompok swadaya masyarakat itu kan pelaksananya,” ujar Yuyun.

Berita Lainya :  Diduga Melanggar Pasal 112 ayat 2, Tersangka Anton Gunawan Terancam Dijemput Paksa

Lebih jauh Sub Koordinator Bidang Pembinaan Disperkimtan Kota Bekasi tersebut memaparkan bahwa program DAK Fisik Sanitasi Tahun 2022 itu akan dikerjakan pada 9 wilayah Kelurahan yang ada di Kota Bekasi.

Kegiatan pada program ini bertujuan untuk mendukung standar pelayanan minimum tentang bidang sanitasi. “Jadi di sini, otomatis juga bertujuan membantu Dinkes (red – Dinas Kesehatan) untuk mencapai Open Defecation Free (ODF). Jadi kita terbebas dari BABS (red – Buang Air Besar Sembarangan),” paparnya.

ODF itu, lanjut Yuyun, “tidak ada yang BABS lagi, semuanya sudah punya septic tank di rumah masing-masing. Jadi tidak ada yang di Kali lagi, kemudian dari rumah penduduk itu harusnya tidak boleh langsung ke Kali,” tambahnya.

Dari hasil konfirmasi yang dilakukan wartawan media ini kepada Yuyun, ke 9 wilayah Kelurahan tersebut di antaranya adalah Kelurahan Jatirangga, Kelurahan Jatisari, Kelurahan Bekasi Jaya, dan Kelurahan Sepanjang Jaya. Masing-masing wilayah Kelurahan tersebut, memiliki Pagu Fisik sebesar Rp. 472.500.000,00 dengan jumlah target yang akan dikerjakan sebanyak 75 unit.

Berita Lainya :  Ramadhan Berbagi, Polda Banten Bagikan Alat Sholat Dan Sembako Kepada Ponpes Di Pandeglang

Selanjutnya ada Kelurahan Jatiluhur, Kelurahan Jaka Setia, Kelurahan Kranji, Kelurahan Harapan Mulya, dan Kelurahan Teluk Pucung. Setiap wilayah di 5 Kelurahan ini, masing-masing memiliki Pagu Fisik senilai Rp. 466.200.000,00 dengan jumlah target yang akan dikerjakan sebanyak 74 Unit.

Sementara melalui Surat Perintah yang ditandatangani pada 17 Mei 2022 oleh Iim Halimi, sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Disperkimtan Kota Bekasi ada sebanyak 10 orang nama TFL yang akan ditugaskan di 9 wilayah Kelurahan tersebut.

Sedangkan untuk proses rekrutmen ke 10 orang TFL Yuyun mengaku bila hal ini telah dilakukan oleh Disperkimtan Kota Bekasi melalui pengumuman dan test tertulis maupun test praktik.

Terkait dengan pembayaran upah, Yuyun mengungkapkan ke 10 orang TFL itu dibayarkan melalui sistem Gaji Perbulan, “sumbernya sebagian dari APBD dan sebagian dari DAK,” ungkapnya sekaligus mengakhiri. (Andrew)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News