30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

OTT Anggota BPK Merupakan Tamparan Dan Peringatan Keras Bagi BPK RI

Jagakampung.com,  Jakarta – Oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/4/2022).

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua BPK RI Isma Yatun dalam rilis tertulisnya memberi penjelasan sebagai berikut bahwa,

  • BPK secara institusi mendukung penuh upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
  • BPK dan KPK selalu bersinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan lebih akuntabel dengan bersama menjadi garda terdepan dalam combating corruption di negara Indonesia ini.

“Untuk itu kami mendukung upaya penegakan integritas, independensi, dan profesionalisme, dan kami telah berkoordinasi dengan KPK terkait peristiwa ini yang dapat menjadi deterrent effect yang melanggar,” ujar Isma Yatun melalui Biro Humas dan Kerja Sama Internasionalnya.

“Kami, sangat prihatin dengan kejadian terkini yang turut melibatkan pegawai BPK. Ini menjadi pukulan berat bagi BPK sekaligus advance warning bagi institusi BPK RI bahwa langkah untuk memerangi korupsi dalam segala bentuknya membutuhkan ketangguhan dan dukungan semua pihak,” ucapnya lebih lanjut.

Sejatinya, kami selalu berkomitmen menegakkan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK. Nilai tersebut menjadi landasan institusi BPK dan dilaksanakan oleh setiap individu BPK.

“Kami sudah menonaktifkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, demikian juga dengan staf pemeriksa untuk kasus terkait,” ungkap Isma.

“Dan kami juga akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat sesuai ketentuan yang berlaku melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK,” ujarnya lebih lanjut.

“MKKE merupakan suatu mekanisme untuk menegakkan kode etik BPK sebagai upaya BPK bebas dan mandiri sesuai amanat UUD 1945,” pungkasnya.

Berita Lainya :  Pilpratin di Pekon Gunung Ratu Diduga Terindikasi Money Politic Bertolak Belakang Pesan Harapan Bupati Lampung Barat

Saat di minta tanggapan oleh awak media, Dicky Ardi SH MH Penasehat Ruang Jurnalis Nusantara mengatakan Terkait OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian menetapkan empat Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat sebagai tersangka penerima suap terkait kasus yang menyeret Bupati Bogor, Ade Yasin (AY). Mereka yakni, Anthon Merdiansyah (ATM) : Arko Mulawan (AM) : Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Seharusnya hal ini dapat menjadi tamparan keras bagi wajah BPK RI dan menjadi peringatan keras juga untuk segera menata kembali, mengevaluasi dan melakukan pembinaan serta pengawasan kepada setiap anggotanya baik di pusat atau didaerah.

Terlebih lagi untuk perwakilan Jawa Barat, OTT ini sangat memalukan, mengingat dalam waktu yang berdekatan Pegawai BPK perwakilan Jawa Barat terjaring OTT oleh Kejaksaan dan yang terbaru oleh KPK.

‘Saya sangat mengapresiasi jika benar pernyataan kepala BPK yang menyatakan bahwa Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat telah di Non Aktifkan. Karena dalam waktu yang berdekatan, ada dua kali pegawai BPK perwakilan Jawa barat yang terjaring OTT,” ungkapnya dengan lugas.

“Saya berharap KPK dapat bekerja dengan transparan dalam penanganan perkara OTT Bupati Bogor dan Para Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang terlibat ini, jangan sampai seperti Kejati Jabar, yang terkesan tidak transparan terkait OTT pegawai BPK Perwakilan Jawa barat, dua orang terjaring OTT yang sama, akan tetapi yang satu di tetapkan sebagai tersangka sedangkan yang satu lagi di kembalikan untuk DIBINA dan sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait statusnya pegawai yang dikembalikan dan dibina tersebut.

Berita Lainya :  Sambil Himbau ProKes, Polres Kepulauan Seribu Bagikan 1.600 Masker ke Warga

Terkait statement Kepala BPK RI yang akan memproses anggota nya yang terlibat melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK, saya berharap ini benar dan dilaksanakan, tidak hanya sekedar wacana terlebih lagi dalam kondisi anggotanya baru terjaring OTT, mengingat tupoksi BPK yang amat Vital, yaitu :

Tugas BPK
1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau Badan lain yang mengelola keuangan negara.
2. Melaporkan kepada penegak hukum jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana.
Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat entitas yang diperiksa, dan hasilnya dilaporkan secara tertulis kepada lembaga perwakilan dan pemerintah.

Fungsi BPK :
Pada dasarnya fungsi BPK tidak jauh dari tugas yang dimiliki BPK, yaitu berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan. Berikut beberapa fungsi BPK yang perlu diketahui :

1. Fungsi BPK sekilas mirip seperti auditor yaitu melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam hal ini, berbagai lembaga keuangan negara tentu mempunyai kegiatan yang melibatkan berbagai macam transaksi. Di sinilah peran BPK untuk memeriksa kegiatan tersebut.
2. BPK juga berfungsi melakukan proses pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab yang berkaitan dengan keuangan negara. Setiap pengelolaan dan penggunaan uang negara wajib dipantau oleh BPK. Hal ini dilakukan agar sistem keuangan yang ada di Indonesia dapat terorganisir dengan baik dan mencegah berbagai tindakan penyimpangan.

Berita Lainya :  15 Murid dan Guru SD Islam Permata Hati, Dilantik Bupati Tangerang Sebagai Pramuka Golongan Siaga

Inilah wewenang BPK
1. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
3. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
4. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
5. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
6. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
7. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
8. Membina jabatan fungsional Pemeriksa.
9. Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan.
10. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah. (Cbn/Jt)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News