28.9 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

Siltap Tunjangan SEKDES Desa Sabah Balau  Tri wulan Pertama Tahun 2022 Diduga Akan diSILPAkan

Lampung Selatan-Sabah Balau, Jagakampung.com – Penghasilan tetap (Siltap) Seketaris Desa (SEKDES) Sabah Balau  Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan ,untuk Tri wulan pertama tahun 2022 yang dianggarkan dari Anggaran Dana Desa (ADD) belum di diberikan oleh pujianto Kepala Desa (KADES) Sabah Balau. Sementara siltap perangkat – perangkat desa yang menurut kestrukturan Pemerintah Desa sabah Balau sudah di berikan/dibagikan.

Hal ini terkuak saat awak media berkunjung di kediaman  Sukadi yang saat ini masih menggantung terkait pemberhentian secara sepihak jabatannya selaku Sekdes Sabah Balau. Sabtu, (16/04/22)

Berita Lainya :  Pangdam Jaya Menghadiri Acara Penerimaan Kontingen TNI AD

Menjelaskan kepada awak media Sukadi ketika beliau bertemu dengan salah satu perangkat desa yang tidak ingin disebutkan namanya , membicarakan persoalan Siltap Sekdes.

“, bagaimana mas  ! Terkait Siltap Sekdes sudah di berikan kepada siapa ?,” ujar sukadi kepada salah satu perangkat desa yang tidak ingin disebut namanya saat mereka bertemu.

“,Kemungkinan masih di pegang Pak Kades mas, belum berani mau di berikan kepada siapa ! atau mungkin akan di Silpakan atau bagaimana saya tidak tahu,” jawab si perangkat desa  kepada sukadi saat mereka bertemu.

Berita Lainya :  Terkait Penembakan Terhadap 4 Wartawan Di Jalinsum Kecamatan Ketibung Saat ini Dalam Tahap Penyidikan Oleh Pihak Polres Lampung Selatan

“, ya, itu lah mas ! terkait Siltapnya Sekdes sabah balau yang menurut informasi dari salah satu perangkat desa yang bertemu sama saya,” terang sukadi.
“, kemungkinan juga masalah tunjangan BPD (Badan Permusyawaratan Desa ) Sabah Balau juga Belum di bagikan,” cetusnya

Lanjutnya, ketika kami rapat di kantor kecamatan Tanjung Bintang beberapa hari yang lalu, disitu ada pak camat dan ada dari pihak Polsek Tanjung Bintang Dan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dari kabupaten Lampung Selatan, terkait dengan persoalan jabatan sekdes pihak Dinas PMD menjelaskan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa harus secara administratif dan sesuai peraturan undang undang desa,” tutupnya

Berita Lainya :  Maklumat Kapolri Tidak Batasi Kebebasan Pers Dan Kebebasan Berpendapat

Seharusnya pemerintahan Desa Sabah Balau dalam perihal ini harus sesuai yang sebagaimana telah tertuang dalam PP nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Sejalan dengan PP nomor 11 tahun 2019 tersebut yakni penghasilan tetap kades, sekdes dan perangkat desa lainnya diatur.

(red/c2p)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News