Lampung Selatan, Jagakampung.com – Untuk mendukung produktivitas pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kelompok tani (poktan),Bantuan yang diberikan Kementan berupa traktor roda dua,untuk menuju pertanian yang maju, mandiri, dan modern. Dengan itu petani dapat membiasakan diri memanfaatkan alsintan dalam beraktivitas sehingga bisa mendukung peningkatan produksi dari hulu sampai hilir.
Berdasar pantauan dan informasi yang di dapat awak media salah satu kelompok tani di Desa Karang Jaya Kecamatan Merbau Mataram kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, bertolak belakang dengan tujuan KEMENTAN dan aturan yang ada modus dugaan penyelewengan/penyewaan bantuan alat pertanian yang diikhtiarkan sebagai upaya mengembalikan swasemada pangan tersebut, diduga disewakan kepada perorangan dan kelompok masyarakat tertentu. Senin ( 11/04/22)
Indikasi penyimpangan ini makin terlihat nyata karena hasil uang sewa yang dipungut dari para petani tersebut tidak jelas kemana mengalirnya. Sejumlah petani menduga uang hasil sewa tersebut masuk kantong pribadi. Tapi tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat.
“Praktik ini sudah menjadi rahasia umum. Sederhananya semua orang sudah tahu permainan ini. Kalau sudah seperti ini kan sangat mungkin melibatkan pihak lain,” terang sejumlah petani yang enggan menyebut siapa pihak lain itu.
Dikonfirmasi soal ini, kepada ketua kelompok tani yang berinisial RMN, bahwa mesin Handtraktor ( eded ), sudah lama tidak ada di sini, ada di tempat yang berinisial Ri (Kades) sepertinya sudah rusak, saya belum periksa lagi kalau kalian ingin melihat mesin tersebut silahkan ada di rumahnya,” ujar Rmn.
Dari keterangan RMN awak media menelusuri terkait mesin bantuan kelompok tani, awak media mendapatkan informasi bahwa mesin bantuan kelompok tani diduga disewakan kepada saudara yang berinisial (S) .
“, betul,! pak saya menjalankan mesin handtraktor ( eded) punya yang berinisial (Ri ) sudah lama kurang lebih sudah 2 tahun, dengan berbagi hasil pendapatan, misalnya 350 ribu saya mendapatkan hasil upahan 50 ribu potong solar dan sisanya bagi dua,” jelas (S ) kepada awak media
Pemerintah menegaskan, para kelompok tani yang memperoleh bantuan alat pertanian tersebut agar memanfaatkan sesuai dengan aturan yang sudah ada. dimanfaatkan semua anggota kelompok tani. Tidak boleh dimanfaatkan ketua kelompok, palagi di komersilkan seperti milik pribadi.
Terkait permasalahan tersebut perlu pengawasan pemerintah daerah terhadap pemanfaatan semua bantuan yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat agar dinas terkait melakukan evaluasi terhadap kelompok penerima bantuan alsintan.
( Red)





