Jagakampung.com, Kota Bekasi – Sejumlah jajaran pemangku jabatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menyambangi Rumah Adat Kranggan untuk melakukan sosialisasi, sekaligus mencanangkan Kampung Kranggan sebagai wilayah percontohan penetapan hukum adat. Kegiatan ini disambut langsung oleh Ketua Kasepuhan Adat Kranggan, Olot Kisan di Rumah Adat Kranggan Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (23/03/2022).
Pada kesempatan itu kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Laksmi Indri bersama jajarannya, Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, Kapolsek Jatisampurna, Iptu Santri Dirga, Perwakilan Kodim 05/07, Plt Camat Jatisampurna, Nata Wirya, dan Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi.
Menurut Kajari Kota Bekasi, pada intinya kegiatan tersebut untuk melakukan silaturahmi dengan para sesepuh tokoh adat seperti Pak Kisan dan sesepuh lainnya. “Mengenai program Rumah Restorative Justice yang dikembangkan oleh Kejaksaan RI. Sebagaimana diketahui juga bahwa, Jaksa Agung menginstruksikan kepada jajaran diseluruh provinsi maupun di seluruh kejaksaan negeri di Indonesia untuk menyelenggarakan atau mengadakan Rumah Restorative Justice,” ujar Laksmi.
Kajari Kota Bekasi menuturkan bahwa program tersebut berguna dalam penyelesaian perkara-perkara ringan dengan kriteria tertentu yang bisa diselesaikan di luar proses pengadilan. Adapun kriteria yang dimaksud Kajari Kota Bekasi ini seperti, (1) baru dilakukan pertama kali oleh si pelaku, (2) ancaman hukumannya dibawah 5 Tahun, (3) jumlah kerugiaan yang dialami tidak lebih dari Rp. 2.500.000, “Kemudian korbannya memaafkan. Itu yang paling penting, korbannya memaafkan,” tuturnya.

Laksmi menerangkan, Kejari Kota Bekasi melakukan upaya ini apabila korban memaafkan dan mungkin kerugiannya sudah digantikan. “Sudah bisa diselesaikan, ya diselesaikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh para pihak berupa pelaku dan korban disaksikan oleh tokoh masyarakat, kemudian kami juga dari penegak hukum, polsek, dan unsur pemerintah setempat,” terangnya.
Berdasarkan penjelasan dari Kejari Kota Bekasi, makna paling penting pada program ini adalah dapat mengurangi jumlah perkara yang sebetulnya masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan agar tidak masuk ke dalam ranah hukum.
Tentunya hal itu berdasarkan kajian dari parameter yang telah disebutkan. “Kalau korban tidak mau memaafkan ya tidak bisa, tetap lanjut. Kami sudah mengupayakan kok, kami sudah mempraktekan ini sebelumnya di kejaksaan negeri juga,” jelasnya sambil menekankan, perkara yang dilakukan baru pertama kali.
Jadi, lanjut Laksmi, “Kalau orangnya sudah melakukan lagi, loh ngapain. Kita gak main-main di situ loh ya, ada parameter yang kami pasang,” tegasnya menambahkan.
Sementara Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi mengungkapkan wilayahnya terpilih sebagai Kelurahan yang menyelenggarakan Rumah Restorasi Justice atau Rumah Keadilan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi lantaran masyarakatnya masih menjunjung tinggi adat yang ada. “Di lihat dari kriteria tersebut, Jatirangga ditetapkan menjadi Rumah Keadilan. Nanti akan jadi percontohan, untuk wilayah-wilayah lain,” ungkap Apandi.
Dirinya pun merasa sangat bersyukur akan adanya program tersebut, artinya adat yang masih terpelihara dengan baik di Kelurahan Jatirangga semakin diakui oleh masyarakat luas, “Oleh karena itu dengan adanya program ini pun, bisa membantu mengangkat lagi kebudayaan-kebudayaan yang ada di Jatirangga. Sehingga warga disini khususnya, dan masyarakat luar secara umum lebih mengenal Jatirangga,” pungkasnya mengakhiri. (Andrew)





