Jakarta,jagakampung.com –Kusnadi Tjahyadi Korban penipuan dan penggelapan senilai 1,2M mengapresiasi hakim pengadilan jakarta barat, pasalnya. Majelis hakim yang menyidangkan perkara Nomo 1134/pid.B/2021/PN Jkt.Brt dengan terdakwa Suhendi tersebut memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Umriani agar turut menyeret teman terdakwa ke meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam persidangan majelis Hakim perintahkan jaksa penuntut umum Umriani. Agar Tino Kardiman juga turut di jadikan tersangka pasal 55 KUHP dalam perkara 378,372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, karena adanya barang bukti transferan dari korban Kusnadi Tjahya ke Rekening atas nama Tino Kardiman.
Perkara bermula pqda bulan oktober tahun 2017 saat saksi pelapor Kusnadi Tjahyadi sedang berada di kantornya di PT. GLENINDO yang beralamat di tanah sereal jakarta barat dihubungi oleh saksi Tino Kardiman yang diduga telah bersekongkol dengan terdakwa minta
bertemu untuk dikenalkan kepada teman nya yakni Terdakwa Suhendi.
Saat itu saksi Kusnadi Tjahyadi menuruti ajakan Tino lalu janjian bertemu di Caffe Kopitiam yang terletak didepan Rumah Sakil Husada jakarta barat, setelah Kusnadi Tjahyadi bertemu dengan saksi Tino Kardiman beserta terdakwa Suhendi.
Dalam perbincangan nya saksi Kardiman bercerita dan mengajak agar korban Kusnadi Tjahyadi mau bekerjasama untuk membangun 2 unit Ruko di Babakan madang Bogor Jawa Barat, Yang yang diakui oleh terdakwa bahwa lahan milik H.R Ade Najmudin sudah dibeli dan sudah dibalik nama.
Untuk meyakinkan Kusnadi Tjahyadi agar memberikan uang, terdakwa memperlihatkan Proposal pembangunan 2 unit Ruko dan meminta agar korban Kusnadi Tjahyadi untuk memberikan dana dinilai Rp.1.200.000.000,- (salu milyar dua ratus juta rupiah), Dengan jaminan bahwa Terdakwa akan menyerahkan Sertifikat tanah yang sudah dibalik nama tersebut sebagai jaminan kerjasama pembangunan Ruko Dengan perhitungan pengembalian berikut keuntungan sesuai Proposal yang diajukan oleh terdakwa.
Berkat janji manis serta bujuk rayu terdakwa Suhendi dan saksi Tino Kardiman, Akhirnya korban mau memberikan uang melalui transfer ke rekening atas nama Tino Kardiman dan ke Rekening Terdakwa Suhendi, Hingga keseluruhannya mencapai Rp.1.200.000.000,- (salu milyar dua ratus juta rupiah),
Sering berjalanya waktu, apa yang telah dijanjikan oleh Terdakwa Suhendi dan Tino Kardiman kepada korban tidak terealisasi,
Atas peristiwa tersebut, Kusnadi Tjahyadi membuat laporan terhadap Tino kardiman dan Suhendi ke Polda Metro Jaya. Namun anehnya pinyidik Polda Metro Jaya hanya menetapkan Suhendi sebagai tersangka dan Tino Kardiman tidak dijadikan tersangka.
Saat ini perkara penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378,372 KUHP itu masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penasihat hukum terdakwa Suhendi menyesalkan Jaksa Penuntut Umum Umriani yang tidak melaksanakan perintah majelis hakim, Agar Agar Tino Kardiman juga harus di jadikan tersangka setidaknya pasal 55 KUHP dalam perkara 378,372 KUHP.
Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Suhendi usai persidangan perkara penipuan dan peggelapan dengan Nomo Perkara 1134/pid.B/2021/PN Jkt.Brt terhadap terdakwa Suhendi di pengadilan negeri jakarta barat 7/3/2022.
Saat dikonfirmasi wartawan, Umriani Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI itu mengatakan, Dalam sidang minggu lalu majelis hakim memang telah merintahkan Jaksa agar Tino Kardiman turut dijadikan tersangka, Namun hingga saat ini majelis hakim belum memberikan surat penetapan kepada kami,”ujar Jaksa Umriani.
“kami hanya menjalankan tugas, Kalo ada surat penetapan nya, ya kami laksanakan.”ujar Jaksa penuntut umum Umriani kepada wartawan usai persidangan.
(HdR)





