30 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Laporan Dugaan Ijasah Palsu di Polres Lampung Selatan 4 Bulan Belum Tuntas, Intruksi Kapolri Disinggung

Jagakampung.com – Lampung Selatan – Kasus dugaan penerbitan Ijazah Paket C oleh Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sari Asih Jati Mulyo, Lampung Selatan, Tijan Darorie yang sudah dilaporkan beberapa elemen kemasyarakatan ke Polres Lampung Selatan sampai hari ini belum ada tindak lanjut yang berarti.

Dijelaskan Hendriyanto Basuki, Sekretaris DPW Masyarakat Indonesia Maju ( MIM ) Provinsi Lampung yang didampingi Aminudin, S.P, Ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Prov Lampung, sebagai pihak yang melaporkan masalah dugaan penerbitan ijazah paket C palsu tersebut, yang ditemui media ini Jum’at (07/012/2022) di Kantor FPII Prov Lampung, Jln. P. Tegal, Kelurahan Waydadi, Kec. Sukarame, Bandar Lampung, mengatakan bahwa laporan pengaduan mereka sudah masuk ke Polres Lampung Selatan pada 24 Agustus 2021, tapi sampai saat ini belum ada progres yang berarti.

Berita Lainya :  Kasdim 0505/JT Dampingi Pangdam Jaya Ziarah Ke Makam Pangeran Jayakarta Dalam Rangka HUT Ke 73 Kodam Jaya

“Sejak kita memasukkan surat laporan ke Polres Lampung Selatan terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2021, belum ada tindak lanjut yang berarti.
Kita sudah berkali-kali datang ke Polres Lampung Selatan, mungkin sudah empat kali untuk mempertanyakan tindak lanjutnya, tapi tidak mendapatkan penjelasan yang berarti terkait kasus yang kami adukan,” jelas Aminudin.

Menurutnya, laporan yang mereka adukan ini sebenarnya membantu kinerja penegak hukum dalam hal mengungkap dugaan indikasi tindak pidana. Seharusnya pihak penegak hukum dapat merespon dengan cepat. Apa lagi ada instruksi Kapolri bahwa setiap laporan harus ditangai dengan cepat.

Berita Lainya :  Vaksinasi COVID-19 Serentak Seluruh Indonesia, Capaian Vaksin Anak Usia 6-11 Tahun di Kep Seribu 125 Persen

Ditambahkan Aminudin, perbuatan persekongkolan yang diduga dilakukan Kepala PKBM Sari Asih, Tijan Darorie, Suradiyanto (Perantara) dan Amir Sukardi selaku pemilik ijazah, sudah jelas-jelas melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ketiganya dapat dijerat hukum sesuai yang tertulis didalam undang-undang tentang sistem Pendidikan.

“Sebenarnya tidak sulit bagi Polres Lampung Selatan untuk mengusut tuntas masalah yang mencederai dunia pendidikan ini, karena sebelumnya baik Tijan Darori maupun Suradiyanto sudah dipanggil pihak Dinas Pendidikan Lampung Selatan dan bertemu dengan Firman, Sekretaris Dinas ketika itu. Dan mereka mengakui perbuatan mereka melakukan pemalsuan ijazah paket C untuk Amir Sukardi,” ucap Hendriyanto Basuki.

Berita Lainya :  Setelah Scan PeduliLindungi, 77 Penumpang Kapal yang Baru Tiba di Pulau Tidung Diwajibkan Taat ProKes

“Kita masih menunggu keseriusan Polres Lampung Selatan, tapi kalau nanti ternyata laporan kami ke Polres Lampung Selatan tidak ada kelanjutan, mungkin kami akan menarik laporan, dan kami akan melapor ke pihak Polda Lampung,” tambah Hendriyanto Basuki.

Sementara Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, S.H, S.I.K, M.Si yang dihubungi via WatsApp Sabtu (08/01/2022) untuk mengkonfirmasi terkait laporan beberapa elemen terkait dugaan penerbitan ijazah oleh Tijan Darorie Cs, dirinya akan menanyakan kepada pihak penyidik.

“Terima kasih, mohon waktu saya tanyakan dulu ke penyidik,” ucap AKBP Edwin.  (Wesly/fpii/mim)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News