Jagakampung.com, Kota Bekasi – Puluhan Remisi Khusus (RK) Natal 2021 diserahkan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Bekasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di tempat beribadah Gereja Lapas Kelas IIA Bekasi, Sabtu (25/12/2021).
Selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bekasi, Hensah menyampaikan bahwa kapasitas Lapas Kelas IIA Bekasi berjumlah 682 orang. Dan tepat pada tanggal 25 Desember 2021, penghuni Lapas Kelas IIA Bekasi berjumlah 1.990 orang. “Diantaranya narapidana berjumlah 1.566 orang, dan tahanan berjumlah 424 orang. Sementara untuk Asimilasi ada 698 orang, dan Tahanan Luar sebanyak 32 orang,” ungkap Hensah, melalui keterangan tertulisnya kepada media ini.

Menurut penjelasan Kalapas, Narapidana dan Anak Pidana yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2021 sesuai berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1701, 1702, 1703. PK.01.05.05 Tahun 2021, “Adapun WBP yang memperoleh Remisi Khusus ini terbagi menjadi 2 yaitu, Remisi Khusus I (Masih Menjalani Pidana) dan Remisi Khusus II (Langsung Bebas) dengan total keseluruhan berjumlah 69 orang,” jelas Hensah.
Diterangkan secara rinci, bagi WBP yang memperoleh RK I selama 15 Hari berjumlah (11 orang), 1 Bulan (48 orang), 1 Bulan 15 Hari (6 orang), dan 2 Bulan berjumlah (2 orang). Sedangkan WBP yang menerima RK II selama 15 Hari (Nihil), 1 Bulan (2 orang/HMP), 1 Bulan 15 Hari (Nihil), dan 2 Bulan (Nihil).

Selain itu diungkapkan juga, Narapidana yang belum/tidak diusulkan dalam Remisi Khusus Natal Tahun 2021 berjumlah 2 orang belum menjalani masa pidana, 33 orang belum memiliki JC, Nihil untuk yang sedang menjalani Subsider, dan ada sebanyak 8 orang Remisi Susulan, “Tentunya seluruh Narapidana yang berhak memperoleh remisi ini harus memenuhi syarat Administratif dan syarat Substantif,” ungkap Kalapas Kelas IIA Bekasi ini.
Sekedar untuk diketahui secara bersama, Narapidana yang bebas pada 25 Desember 2021 berjumlah 2 orang dan Narapidana yang bebas sebelum mendapatkan remisi ada sebanyak 4 orang (HPM dan Bebas melalui integrasi PB, dan Asirum).
Sementara pelaksanaan penyerahan Remisi Khusus Natal 2021 tersebut, dilakukan secara simbolis kepada perwakilan WBP pada Lapas Kelas IIA Bekasi. (Andrew)





