Jagakampung.com, Kab.Bekasi – Kegiatan konsultasi publik tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu) seksi 2B yang di selenggarakan oleh Kementerian PUPR dan Provinsi Jawa Barat yang mengambil tempat di Hotel Win Grand lantai 9 Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan pada hari Jumat, 26/11/2021 menimbulkan tanda tanya besar bagi sejumlah wartawan. Hal tersebut dikarenakan para rekan-rekan media yang mau meliput kegiatan tersebut tidak diijinkan masuk untuk meliput kegiatan tersebut.
Kejadian pelarangan yang di alami oleh rekan-rekan media saat ingin masuk untuk meliput serta mengambil gambar tersebut dilakukan pertana kali oleh Hendri yang merupakan Ketua Karang Taruna Kelurahan Jatimulya. Dan saat di konfirmasi maksud larangan bagi media yang ingin meliput kegiatan tersebut Hendri mengatakan, ”saya hanya diintruksikan oleh panitia dari PUPR dan Provinsi Jawa Barat agar tidak memperbolehkan orang masuk jika tidak membawa undangan. Terkait larangan masuk silahkan di tanya sama panitianya,” terangnya menegaskan tanpa mau menyebutkan nama panitia yang memberikan intruksi larangan tersebut.
Dan saat para awak media coba memaksa masuk kedalam dan naik ke lantai 9 Hotel Win Grand yang dimana sedang berlangsung kegiatan sosialisasi publik berlangsung, namun lagi-lagi awak media distop dan dilarang masuk oleh salah satu petugas yang menjaga pintu aula dengan alasan intruksi dari panitia. Saat ditanya oleh para awak media tentang siapa nama panitia yang melarang, lagi-lagi perugas yang menjaga pintu aula tersebut berkata, “saya tidak tau namanya, panitianya banyak Bang” ujar oknum petugas tersebut sambil jalan dan berlalu menghindari para awak media.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Fiqri selaku Lurah Jatimulya saat dihubungi via Whatsapp oleh salah satu awak media, tentang adanya larangan ini. ”Saya tidak tau, nanti akan saya tanyakan ke panitia ” jawabnya melalui pesan Whatsapp.

Dan akhirnya para awak media hanya bisa melihat dan memanti kegiatan Konsultasi Publik Tol Becakayu tersebut hingga berakhir dari luar pintu aula dimana kegiatan berlangsung. Setelah kegiatan tersebut selesai, para awak media lalu mencoba konfirmasi terkait adanya intruksi panitia yang melarang masuk siapa pun orang yang tidak membawa undangan termasuk awak media
Dan salah satu panitia acara tersebut, Febri kepada para awak media mencoba mengklarifikasi dan mengatakan maksud dari intruksi yang diberikan itu. ”Iya benar ada intruksi yang tidak mendapat undangan dilarang masuk, dengan maksud karena kegiatan sosialisasi publik ini di peruntukan kepada warga yang terdampak pada pembangunan Tol Becakayu,” terangnya.
Namun saat di konfirmasi, apakah wartawan atau media yang jelas tidak dapat undangan dan ingin mengambil gambar serta meliput juga dilarang masuk, Febri hanya bisa diam dan tidak menjawab. Hal yang sama juga dilakukan oleh PPK Pembangunan Tol Becakayu, Aria yang tidak menjawab saat dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya via Whatsapp perihal adanya larangan masuk untuk para awak media yang ingin mengambil gambar dan meliput kegiatan sosialisasi publik.
Terpisah, Jerry salah satu pejabat BPN Provinsi Jawa Barat saat di minta tanggapan atau komentar nya via WA oleh salah satu rekan yang di lokasi giat perihal larangan masuk kepada wartawan atau awak media untuk mengambil gambar dan meliput kegiatan mengatakan, “Konsultasi publik dilakukan dengan melibatkan pihak yang berhak, pengelola barang dan pengguna barang (untuk instansi pemerintah) dan masyarakat yang terkena dampak,” ujarnya.
“Kegiatan ini diselenggarakan oleh Tim Persiapan Prov. Jawa Barat dengan tujuan mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan Jalan tol Becakayu Seksi 2B,” jelasnya dengan lugas mengakhiri. (C45)





