28 C
Jakarta
Monday, October 28, 2024
spot_img

2 Dari 7 Pelanggar ProKes disanksi Kerja Sosial Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara

Jagakampung.com – Jakarta – Tujuh pelanggar Protokol Kesehatan (ProKes) ditemukan oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu yang digelar di Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kamis (25/11).

Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan dilaksanakan oleh Personel Polsubsektor, Bhabinkamtibmas bersama Satpol PP dan Tim Satgas Covid-19 setempat di Pulau Pramuka.

Sasaran kegiatan Ops Yustisi menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar atau tidak sempurna.

Berita Lainya :  Antisipasi Karhutlah, Polsek Jajaran Polres Lampung Barat Pasang Baner Imbauan di tempat Strategis

Tim Ops Yustisi Gabungan menyisir lokasi-lokasi kerumunan warga diantaranya Dermaga, Taman, Lapangan, Pantai, Warung Kuliner dan Lingkungan Pemukiman Warga.

Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan yang diadakan di Pulau Pramuka kali ini didapat 7 pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait masker.

“Lima pelanggar kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker tidak benar sesuai dengan aturan dan Dua pelanggar kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker,” terang AKP Asep Romli selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu.

Berita Lainya :  Kabaharkam POLRI Ungkap Jika Tidak Ditindak, FPI Dapat Jadi Embrio Perpecahan NKRI

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News