30 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Kejari Kab.Bekasi Tetapkan Tiga Pejabat Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Jagakampung.com, Kab.Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi lakukan penangkapan dan penahanan kepada tiga (3) orang pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Ketiga pejabat tersebut ditetapkan menjadi tersangka dalam dua perkara kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang berbeda.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan bahwa, ketiga tersangka tersebut kini sudah ditahan. ”Mereka kami titipkan di tahanan Polres Metro Bekasi selama 20 hari ke depan,” ungkapnya pada Rabu (27/10/2021).

Berita Lainya :  Bagi-bagi Makanan Siap Saji Pengurus FWJI Korwil Jakarta Barat Tiap Jum'at

Ketiga tersangka tersebut yaitu Dody Agus Suprianto (DAS), Mulyadi (Ml)  dan Eman Suherman (ES). DAS yang menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Cikarang Utara saat ini, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat atau buldoser tahun anggaran 2019 di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi.

Saat itu DAS merupakan Kabid Kebersihan Dinas LH Kabupaten Bekasi.dan juga menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam project pengadaan 3 unit alat berat bulldozer dengan harga satuan Rp 2,8 miliar (Rp 8,4 miliar) dan negara dirugikan saat itu sebesar Rp 1,4 miliar. Kerugian tersebut diduga atas persekongkolan jahat dalam pengadaan tender cepat sehingga keuntungan penyedia tidak dihitung dan dinilai sebagai kerugian negara.

Berita Lainya :  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sudah Mampu Merambah Pasar Digital

Dan untuk kasus korupsi kedua, terkait pengelolaan retribusi pelayanan tera (tera ulang) pada tahun 2017 oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 1,1 Miliar.  “Kami tetapkan dua tersangka berinisial Ml dan ES,  keduanya merupakan pejabat struktural di Dinas Perdagangan tahun 2017,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (JtM)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News