30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Diduga Melanggar Pasal 112 ayat 2, Tersangka Anton Gunawan Terancam Dijemput Paksa

Jakarta,Jagakampung.com -Diduga melanggar pasal 112 ayat (2) tentang mengabaikan penggilan sebagai tersangka, Anton Gunawan terancam dijemput paksa oleh penyidik polres jakarta barat.

Melalui surat panggilan resmi Penyidik polres jakarta barat telah Dua kali memanggil Anton Gunawan guna dimintai keterangan terkait Terkait laporan Polisi nomor LP/436/III/2018/PMJ/Restro Jakbar tanggal 21 Maret 2018, Tentang tindak pidana membuat surat palsu dan atau menggunakan surat palsu

Akan tetapi Hingga panggilan Kedua Tersangka Anton Gunawan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut, Sehingga Penyidik Polres Jakarta barat akan melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka Anton Gunawan, Hal tersebut dikatakan oleh H Jaya, Kanit Tahbang  polres jakart barat Rabu 26/10/21.

Kepada wartawan Jaya mengatakan akan melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka Anton Gunawan karena tersangka dinilai tidak kooperatif serta mengabaikan surat panggilan polisi, Sehingga kami akan melakukan upaya  jemput paksa tersangka Anton Gunawan.”ujar Jaya.

Berita Lainya :  Setelah Scan Barcode Peduli Lindungi, 190 Penumpang Kapal Ke Pulau Seribu Berangkat Dari Pelabuhan Kaliadem Muara Angke

Anton Gunawan ditetapkan sebagai tersangka Terkait laporan Polisi nomor LP/436/III/2018/ PMJ/Restro Jakbar tanggal 21 Maret 2018, Terkait tindak pidana membuat surat palsu dan atau menggunakan surat palsu, Dan atas dasar gelar perkara beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh penyidik polres jakart barat Atas laporan pemalsuan akta autentik, Anton Gunawan ditetapkan sebagai tersangka.

Dr Aldo Joe SH MH Kuasa Hukum Ng Jen Ngai

Dalam laporan itu awalnya Anton Gunawan hanya dijadikan saksi, Namun karena dinilai telah memenuhi telah unsur pidana, Akhirnya status Anton Gunawan dinaikan menjadi tersangka, Hal itu disampaikan oleh penyidik Polres Jakarta Barat, melalui surat pemberitahuan hasil perkembangan SP2HP.

Menyikapi kinerja penyidik Polres jakarta barat, Penasehat hukum pelapor Dr.Aldo Joe SH MH, mengapresiasi kinerja penyidik polres jakarta barat yang dinilai profesional dalam mengungkap kasus. terkait tindak pidana pemalsuan alas hak atas tanah, Sebelumnya laporan tersebut tidak menemui titik terang, Namun berkat responsif penyidik, Akhirnya penyidik telah menetapkan Anton Gunawan sebagai tersangkanya.”ujar Dr.Aldo Joe SH MH.

Berita Lainya :  Danrem 043/Gatam hadiri acara syukuran HUT Korp baret merah Ke-70 Tahun 2022 di prov Lampung

Aldo berharap agar penyidik polres jakarta barat tidak mudah masuk angin dalam menangani kasus tersebut, Aldo juga minta kepada penyidik agar melakukan penahanan terhadap tersangka Anton Gunawan, Sehingga pelapor mendapatkan keadilan.”ujarnya.

“Jika penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Anton Gunawan Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan bukti bukti.

Peristiwa bermula adanya dugaan tindak pidana pencurian sehingga terjadi sehingga terjadi pemalsuan sehingga sertifikat milik pelapor beralih menjadi dahulu nama korban beralih nama pemilikan menjadi Anton Gunawan, Dengan modus operandi membuat KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Rekening tabungan atas nama Ng Jen Ngay Palsu. Tidak hanya itu, Tanda tangan korban juga dipalsukan, Hasil LAB menyatakan bahwa tandatangan yang jauh berbeda dengan yang asli (non identik).

Berita Lainya :  FAKSI Ajak Rakyat Aceh Beri Dukungan ke Aktivis HAM Haris Azhar dan Fathia
Ng Jen Ngai saat dikonfirmasi wartawan

Kepada wartawan Ng Jen Ngay mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli rumah kepada siapapun, Ng Jen Ngay berharap agar pihak kepolisian dapat memberikan keadilan kepadanya.

“Saya sudah kehilangan rumah dan saat ini saya digugat oleh Anton Gunawan di Pengadilan Jakarta Barat, Saya berharap kepada bapak polisi agar memberikan keadilan kepada kami,”Ng Jen Ngay kepada wartawan.

Hingga berita ini disiarkan Tersangka Anton Gunawan belum bisa dimintai keterangan terkait statusnya sebagai tersangka di Polres Jakarta Barat.

(Red)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News