Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K membenarkan penahanan terhadap Kades tersebut.
“Pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 280.000.000,-,” ujar Kasat Reskrim yang didampingi oleh Kanit Tipikor, IPDA Reza Prasetia, S.H., M.H.
Tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka PR disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Th 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” paparnya. (Wes)





