Jagakampung.com, Kota Bekasi — Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa lagi bersandar dengan pola lama atauĀ old public administration dalam pemberian layanan kepada masyarakat, tetapi harus bersandar kepada paradigma baru atau new public service. Paradigma baru pelayanan publik ini juga tercantum dalam delapan area perubahan Reformasi Birokrasi.
Hal tersebut dikatakan oleh Jansen Matondang selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Wilayah Jawa Barat dalam bincang santainya bersama dengan media disalah satu cafe di wilayah Bekasi Selatan pada Jumat, 15/10/2021. “Sebagaimana diketahui bersama, salah satu dari 8 (delapan) area perubahan Reformasi Birokrasi adalah peningkatan kualitas pelayanan publik, yang intinya memberikan pelayanan lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan lebih berkualitas,” tuturnya dengan lugas.
“Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah sering kali terjadi sehingga banyak menimbulkan masalah dan berbagai persoalan baru ditengah masyarakat. Oleh karena itu sejak tahun 2018 hingga saat ini (2021), pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah membuka Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang biasa disingkat PTSL,” paparnya lebih lanjut.
Dan perlu diketahui bersama bahwa tujuan dari program pemerintah yang dilaksanakan secara serentak ini adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah yang di miliki oleh masyarakat. Serta untuk menghindari sengketa dan perselisihan tanah yang terjadi nantinya di kemudian hari.
Saat disinggung oleh media ini tentang adanya keterlambatan pembagian sertifikat PTSL 2021 yang telah dinantikan diakhir Agustus lalu oleh masyarakat, Jansen mengatakan bahwa hal tersebut perlu adanya Keterbukaan Informasi Publik dari pihak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bekasi.
“Kantah ATR/BPN Kota Bekasi perlu melakukan hal tersebut guna menghindariĀ mis-komunikasi dilingkungan masyarakat, salah satunya melaluiĀ publikasiĀ agar dapat terciptaĀ Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat. Ini penting dilakukan agar dapat menghindari benturan dan hilangnya kepercayaan Pokmas sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah serta Kantah ATR/BPN dengan masyarakat,” ujar pria bertubuh besar ini.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu langkah yang baik dalam peningkatan pelayanan publik. “Dan perlu diingat oleh kita bersama bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik itu penting dilakukan oleh setiap kantor pelayanan publik, termasuk kantor-kantor pertanahan di seluruh Indonesia,” tutupnya mengakhiri pembicaraan. (Andrew)





