28.9 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

Voorpost MA Sertai Kasus Sengketa Lahan Kedung Jati

Jagakampung.com, Kab.Bekasi – Sengketa lahan seluas 10.110 M² antara ahli waris Hasbulah vs ahli waris Tju To Sih yang terletak di jalan Inspeksi Kalimalang RT 005/RW.003, Kelurahan Jatimulya, Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi, kini semakin seru dan semakin menarik diikuti untuk pembelajaran bersama. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Hasbulah dari Law Firm AG_ERS, MH & Partners, Gozali BA SH MH saat tidak sengaja bertemu dengan team media ini di salah satu kantin rumah sakit swasta diwilayah Kota Bekasi, Rabu siang 13/10/2021.

Kepada team media ini diungkapkan bahwa permasalahan kasus sengketa lahan ini sebenarnya sudah sampai ke Mahkamah Agung. “Kan sudah saya pernah katakan bahwa sesuai dengan surat jawaban yang saya layangkan ke Mahkamah Agung (MA), kasus ini sudah voorpost atau dalam pengawasan,” ungkap pria ini dengan santai.

Berita Lainya :  Kakan ATR/BPN Kota Bekasi: "Terkait PTSL 2021 Sebenarnya Sudah Selesai Semua, Tinggal Tunggu Waktu Diserahkan”

“Kami sebagai Tim Kuasa Hukum ahli waris Hasbulah tidak berani bicara asal-asalan, karena bagi kami sangat penting untuk mengungkap kebenaran terkait masalah ini. Karena sangat jarang sekali terjadi Mahkamah Agung melakukan voorpost pada setiap kasus, dan ini menjadi salah satunya,” ujarnya lebih lanjut sambil memperlihatkan bukti surat tersebut.

Ternyata apa yang dikatakan oleh pengacara muda enerjik ini bukan isapan jempol semata, surat bernomor 2006/PAN/HK.02/9/2021 berkop surat Panitera Mahkamah Agung menyatakan hal yang sama seperti apa yang diungkapkannya. Hal ini menjadi salah satu bukti kuat bahwa persidangan yang sedang berjalan di PN Cikarang benar-benar berada dalam pengawasan Mahkamah Agung.

Berita Lainya :  Gelar Assessmen Uji Kompetensi Bagi Penyidik dan Penyidik Pembantu, Polda Riau Undang Lembaga Sertifikasi Polri

“Nah dengan seperti inilah kita dapat melihat bersama nantinya persidangan berjalan seperti apa. Karena tujuan kami hanya satu, tidak ingin menimbulkan kerancuan disana-sini yang akhirnya malah dapat menimbulkan konflik berkepanjangan,” ungkapnya secara terus terang

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pihak Tim Kuasa Hukum Mulyanto (ahli waris dari Hasbulah) ini telah membeberkan  beberapa bukti-bukti otentik yang dipersiapkan seperti surat bantahan asli dari pihak ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) dengan nomor KN. 05.02/445/2021 tertanggal 24 Februari 2021, Surat Keterangan Buku C tentang Pajak dan juga beberapa bukti lainnya seperti bahasa surat keterangan banyak yang tidak sesuai isinya.

Dan permasalahan sengketa lahan Kedung Jati ini sudah masuk dan berjalan di PN Cikarang dalam kasus perdata sebagai Tergugat Intervensi dan Tim Kuasa Hukum ahli waris Hasbulah ini juga telah melakukan pelaporan ke Polres Metro Bekasi dengan nomor LP/1205/SPKT/K/IX/2021/ RESTRO BEKASI per tanggal 02 September 2021 dengan dugaan penggunaan surat palsu dalam membuat somasi, gugatan serta penguasaan lahan.

Berita Lainya :  Ketua DPW SPI Lampung Berikan Pendampingan Hukum Pada Warga Yang Terlilit Uang Rentenir

Diakhir pembicaraannya, pengacara muda enerjik ini pun menyatakan harapannya terkait persidangan yang sedang berjalan hingga saat ini. “Kami berharap dalam persidangan yang sedang berjalan saat ini, lembaga pengadilan dapat berfungsi secara optimal dan dapat dengan tegas memutuskan perkara karena saya yakin Mahkamah Agung sedang melakukan pengawasan langsung terkait sengketa lahan ini,” ungkap pria ini mengakhiri dengan tersenyum.(team)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News