Jagakampung.com, Kab.Bekasi – Maraknya berbagai pemberitaan yang beredar di beberapa media online terkait kesan adanya klaim sepihak yang telah dilakukan oleh pihak Hasbulah terhadap lahan tanah yang diakui milik ahli waris Tju To Sih yang terletak di jalan Inspeksi Kalimalang RT 005/RW.003, Kelurahan Jatimulya, Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi, dianggap suatu hal yang rancu oleh tim kuasa hukum Hasbulah.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Hasbulah dari Law Firm AG_ERS, MH & Partners, Gozali BA SH MH saat melakukan bincang santai dengan tim media ini di salah satu tempat di Metropilitan Mal, Kota Bekasi, Selasa, 12/10/2021. “Kami dari ahli waris Hasbulah tidak melakukan klaim sepihak terhadap lahan tersebut, hal ini perlu diluruskan karena proses hukumnya pun masih berjalan saat ini di PN Cikarang,” ujarnya dihadapan beberapa media.
“Kita dapat melihat bersama siapa yang menguasai lahan tersebut, kan tidak ada dari pihak kami yang menguasai. Kami hanya ingin mengungkap kebenaran saja, makanya kami bawa permasalahan ini ke ranah hukum (Pengadilan dan Pihak Berwajib) agar tidak menimbulkan kerancuan yang akhirnya bisa dapat menimbulkan konflik berkepanjangan,” ungkapnya lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum bersama dengan timnya ini juga mengatakan bahwa ada beberapa bukti-bukti otentik yang telah dipersiapkan oleh mereka seperti surat bantahan asli dari pihak ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) dengan nomor KN. 05.02/445/2021 tertanggal 24 Februari 2021 terkait penggunaan surat ANRI milik Tju To Sih yang bukan keluaran dari institusi tersebut. Dan ada juga Surat Keterangan Buku C tentang Pajak yang menyatakan bahwa nomor pajak tersebut tidak terdaftar. Dan beberapa bukti lainnya seperti bahasa surat keterangan banyak yang tidak sesuai isinya.
Oleh karena itu Tim Kuasa Hukum ahli waris Hasbulah ini juga melakukan pelaporan ke pihak berwajib dengan nomor LP/1205/SPKT/K/IX/2021/ RESTRO BEKASI per tanggal 02 September 2021 dengan dugaan penggunaan surat palsu. “Kami bukan salah sasaran bila melaporkan hal tersebut, karena kami sudah mendapatkan beberapa surat jawaban dari beberapa instansi,” ungkap pria ini dengan tersenyum.
Permasalahan sengketa lahan seluas 10.110 M² saat ini sudah masuk ke ranah perdata di PN Cikarang dan Kuasa Tim Hukum ahli waris Hasbulah masuk sebagai pihak tergugat intervensi yang diharapkan nantinya bisa membuka tabir kebenaran terkait kepemilikan lahan yang sah tersebut antara ahli waris Hasbulah vs ahli waris Tju To Sih. (team)





