33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Modus Pura Pura Sakit,Terpidana Robianto Idup Digelandang Ke Lapas Cipinang

Jakarta, jagakampung.com -Dikenal licin dan pintar kalabui petugas,Senin 11/10/21 selak terjang terpidana Robianto Idup kandas oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kejati DKI Jakarta. terpidana Ribianto Idup di gelandang ke Lapas Cipinang Jakarta Timur.

Hasil Putusan kasasi Mahkamah Agung RI terhadap terdakwa Robianto Idup telah menguatkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Walaupun perkara telah inkrah, Namum terdakwa Robianto Idup terpidana yang telah divonis 1,6 tahun penjara itu masih bebas berkeliaran.

Eksekusi terhadap  terpidana  Robianto Idup sempat terkatung katung lantaran terpidana Robianto Idup sakit, Akrirnya Robianto Idup di eksekusi oleh tim eksekutor saat menghadiri permohonan Pininjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Lainya :  Perwakilan Putra Putri Berprestasi Kodim 0505/JT Menerima Beasiswa

Terpida Robianto Idup Selanjutnya selanjutnya di gelandang oleh petugas kejaksaan atas vonis 18 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).

Sebelum dilakukan eksekusi terhadap terpida Robianto Idup beberapa eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI tampak berbicara dengan Fransisca SH penasihat hukum Robianto Idup. Semantara terpidana Robianto Idup sendiri tampak didorong anak buahnya menggunakan kursi roda menuju ke mobil mewahnya yang menunggu di halaman pengadilan negeri jakarta selatan.

Setelah Robianto Idup masuk ke mobil, tim eksekutor dan aparat dari Polda Metro Jaya kemudian mengawal mobil tersebut. “Mau dibawa dulu ke kantor Kejari Jakarta Selatan. Di sana sudah ada dua dokter dari RS Adhyaksa yang sebelumnya memeriksa kondisi kesehatan terpidana,” ungkap seorang aparat dari Kejati DKI Jakarta.

Berita Lainya :  CV BAJA : Silahkan Retur Bila Komiditi Tidak Sesuai

Hasil pemeriksaan dokter RS Adhyaksa menunjukan bahwa terpidana Robianto Idup dalam kondisi sehat dan bugar. Selanjutnya dilakukan tes antigendan hasilnya menunjukkan negatif, selanjutnya dilakukan pengurusan administrasi eksekusi terhadap Robianto Idup.

“Saudara terpidana harus menjalani hukuman, karena ternyata saudara tidak sakit sebagaimana saudara laporkan selama ini. Saudara ternyata sehat-sehat saja seperti kata dokter tadi,”ujar petugas.

Saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan menuju Lapas Cipinang terpidana Robianto Idup masih saja meminta naik kursi roda. Penasihat hukum Fransisca SH sempat pula meminta ke aparat bahwa dirinya ikut mengawal kliennya didalam mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan. Namun karena tempat duduk Fransisca harus ditempati aparat atau eksekutor, maka Fransisca naik mobil mewah kliennya menuju Lapas Cipinang.

Berita Lainya :  Ketua DPD SPI TulangBawang Ucapkan Terimakasih Atas Surat Keputusan Yang di Berikan Untuk Pengurus DPD Tuba

Terpidana Robianto Idup Komisaris Utama PT Dian Bara Genoyang (DBG) dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap Dirut PT Graha Prima Energi (GPE) Herman Tandrin sedikitnya Rp 72 miliar dalam kaitan usaha tambang di Kalimantan.

Atas perbuatan yang dilakukannya bersama-sama dengan Dirut PT DBG Iman Setiabudi, Robianto Idup yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Marley Sihombing SH dan Boby Mokoginta SH MH selama 3,5 tahun penjara namun dilepaskan majelis hakim PN Jakarta Selatan di tingkat kasasi atau MA kemudian divonis menjadi 1,5 tahun atau 18 bulan penjara.

(Red)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News