Jagakampung.com, Kota Bekasi – Dua (2) tempat karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi pada Senin (13/09). Penyegelan sekaligus kedua tempat karaoke tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah.
Abi mengatakan, penyegelan kedua tempat karaoke tersebut adalah Tiffaney International Karaoke dan Soda Club Karaoke. Hal itu dilakukan oleh Satpol PP Kota Bekasi sebagai tindak lanjut dari hasil koordinasi dengan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (Ditresnarkoba PMJ).

“Setelah kita dapat hasil koordinasi dari Ditresnarkoba PMJ, kita lanjutkan dengan dilakukan penyegelan,” kata Kasatpol PP Kota Bekasi kepada wartawan media ini saat dihubungi, Selasa (14/09/2021).
Proses pelaksanaan penyegelan kedua tempat karaoke tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu.
Ketika disinggung mengenai penindakan denda kepada pelaku usaha, Abi menerangkan, “Gak ada denda. Kalau seperti Tiffaney dan Soda kan baru sekali, kita hanya memberikan efek jera saja selama 7 hari sesuai dengan Perda,” terangnya. Namun Kasatpol PP Kota Bekasi ini sempat meradang, saat diingatkan kembali terkait pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) yang pernah dilakukan oleh pihak Tiffaney International Karaoke pada masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kota Bekasi.
“Tiffaney yang mana..?! Tiffaney yang mana..?! Kan ada dua tiffaney itu, ada yang lounge, ada yang karaoke (red – disegel saat ini),” tandas Abi menghardik wartawan dengan pertanyaannya.

Dan sementara itu pada malam sebelumnya (12/09), pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah melakukan patroli penegakan protokol kesehatan di masa PPKM Level 3 ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Sesuai dengan keterangan resminya, Kepala Unit (Kanit) 2 Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Anggaito Hadi Prabowo menyampaikan ada 2 lokasi pertama yang di datangi petugas di daerah Kota Bekasi. “Di Soda Club & Karaoke dan juga di Tiffaney (red – International) Karaoke,” ucapnya.
Dari kegiatan tersebut, saat petugas melakukan tes urine di Tiffaney Karaoke, hasilnya dua orang pengunjung dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin atau lebih dikenal dengan sabu-sabu. “Pada tempat Tiffaney karaoke, tadi kita melakukan cek urine kepada pengunjung dan ditemukan dua orang positif metamfetamin dan juga terdapat barang bukti berupa pipa atau pipet bekas pakai,” ujar Anggaito, seperti dikutip dari keterangan resmi video tim Narkotics Media Center (NMC) Polda Metro Jaya.
Teguran dan tindakan tegas, berupa pemasangan garis polisi pun diberikan kepada manager perusahaan.
Kemudian kegiatan patroli penegakan protokol kesehatan dilanjutkan ke 2 lokasi tempat hiburan malam lainnya, “Sebenarnya mereka buka, namun saat kita datang sudah tutup. Kita lihat dari hasil catatan di buku tamu,” ungkap Kanit 2 Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan lugas.

Sebagai bahan catatan untuk diketahui secara bersama, berdasarkan arsip pemberitaan media ini, Satpol PP Kota Bekasi pernah gagal total (Gatot) dalam melakukan proses penyegelan Tiffaney International Karaoke pada 25 Januari 2021 lalu dan telah tayang di media ini dengan judul “Penyegelan Tiffaney Berlangsung Alot Dan Gagal Tanpa Ada Yang Mau Jadi Saksi” pada 26 Januari 2021 silam.
Proses penyegelan itu gagal lantaran dibatalkan langsung oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, pada masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Padahal, kegiatan tersebut dilakukan atas dasar menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa, Tiffaney International Karaoke telah melakukan kegiatan di luar jam operasional saat masa PPKM sedang berjalan. (Andrew)





