35.2 C
Jakarta
Monday, October 28, 2024
spot_img

Catat..Bagi Masyarakat Yang Lakukan Pengurusan Pelayanan Publik Di Kota Bekasi, Wajib Sudah Di Vaksin

Jagakampung.com,  Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi kembali mengeluarkan Surat Edaran bernomor : 440/1395/SET.COVID19  tentang kewajiban vaksinasi Covid-19 dalam pengurusan pelayanan publik. Surat ini ditujukan kepada masyarakat Kota Bekasi agar dalam pengurusan pelayanan publik, diwajibkan untuk vaksinasi Covid-19.

Surat Edaran ini ditanda tangani langsung oleh Walikota Bekasi pada 9 September 2021. Dalam isi surat edarannya itu, Rahmat Effendi mengatakan, program vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat, sampai sekarang masih berlangsung. Untuk memacu masyarakat agar mengikuti vaksinasi Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan masyarakat Kota Bekasi yang ingin mengakses pelayanan publik untuk wajib vaksin.

Berita Lainya :  Kabid Humas ; HRS Serahkan Diri Ke Polda Metro Jaya

Bagi para pemohon pelayanan publik, diwajibkan menggunakan barcode atau aplikasi Peduli lindungi yang di dalamnya tercamtum bukti bahwa telah melakukan vaksinasi Covid-19. Dan dalam SE itu pun dikatakan agar institusi pelayanan publik pemerintah maupun swasta diminta untuk mempergunakan aplikasi Peduli Lindungi dalam melaksanakan pelayanan publik dilingkungan kantornya masing-masing.(J4N5)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News