33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Polisi Mulai Periksa Saksi Unras Damai Wartawan Kab. Bogor

Jagakampung.com,  Bogor – Jadwal pemanggilan para saksi korban pengeroyokan terhadap korban pelapor Sabar Aman Marpaung akhirnya jadi diperiksa polisi pada Senin, 06/09/2021. Pasalnya setelah sekian bulan hal ini sempat tertunda dikarenakan faktor pandemi, yang mana pelapor dan penyidik sama sama mengalami gangguan kesehatan dan harus menjalani isoman akibat terpapar Covid-19.

Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum AIPBR yang sekaligus juga pengacara korban dan saksi, Julianta Sembiring SH, SE saat hendak meninggalkan ruangan penyidik mengatakan dihadapan media bahwa diakhir keterangan saksi tadi kami menyampaikan akan pentingnya kehadirab pelaku.

Berita Lainya :  Ketua Forum Kader Bela Negara (FKBN) DKI Jakarta Berkunjung ke Jakarta Utara

“Akibat dari ucapan Bupati Bogor, Ade Yasin yang mengatakan ada wartawan bodrex dan wartawan asli, oleh sebab itu kehadiran dari saudara pelaku dilokasi yang kita laporkan sangat penting. Karena diduga mereka itu sebagai orang suruhan Bupati atau ada perintah dari orang-orangnya Bupati dan kami juga berharap agar kiranya Bupati Ade Yasin dapat juga dihadirkan diruang penyidik guna klarifikasi persoalan ini,” ujarnya menegaskan.

Dan dilokasi yang sama, Baron Alvonso selaku Deputi OKK FPII Korwil Kab.Bogor yang juga sekaligus Wakil Ketua AIPBR meminta kepada penyidik yang menangani kasus pemukulan tersebut agar dapat segera melanjutkan proses hukumnya secara profesional. “Kami meminta pihak kepolisian agar bertindak lebih tegas dan profesional untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan supaya pelaku yang menganiaya korban segera ditangkap dan diadili secepatnya,” imbuhnya.

Berita Lainya :  Kapolsek Gedung Aji Ungkap Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas Korban MD

 

 

 

Selain itu Baron juga meminta agar pihak Polres Kab. Bogor dapat segera bertindak cepat dan tidak mengulur-ngulur waktu agar semuanya bisa terbuka secara terang benderang serta dapat dipublikasikan segera ke umum sesuai dengan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” lanjutnya

Dia berharap hukum dapat dijadikan panglima dalam pelaksanaannya. “Kita harus pastikan bersama bahwa hukum itu harus tajam kebawah dan hukum juga bisa tajam keatas, agar dapat terciptanya sebuah keadilan dimasyarakat secara menyeluruh. Kami tak peduli apakah itu orang kecil atau orang besar ataupun besok langit akan runtuh, yang kami mau hukum tetap harus ditegakkan,” pungkasnya mengakhiri.

Berita Lainya :  Setelah Scanning Barcode Aplikasi Peduli Lindungi, 127 Wisatawan Berangkat Ke Pulau Seribu Melalui Dermaga Marina Ancol

Sumber : FPII Korwil Kab.Bogor

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News