34.6 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024
spot_img

Tidak Dibacakan Hingga Tuntas,Putusan Banding Perkara No.264/Pdt/2021/ PT DKI Dipertanyakan Publik

Jakarta,jagakampung.com -Putusan banding perkara wanprestasi nomor 264/Pdt/2021/PT DKI Jakarta antara Arwan Koty sebagai terbanding dengan PT Indotruck Utama sebagai pembanding hasil putusanya belum diketahui, Putusan yang dibacakan pada Jum’at 27/8/21 hasil putusannya hanya tuhan dan majelis hakim saja yang tau.

Pasalnya, Istri Arwan Koty  (terbanding) menangis histeris hingga.jatuh pingsan didalam ruang sidang, Saat majelis hakim membacakan dalil dalil milik PT Indotruck Utama yang menurutnya jika majelis hakim yang memeriksa dan mengadili berkas perkara banding dinilai tidak Objektif dalam memeriksa berkas perkara tersebut.

Dalam pembacaan surat putusan, Majelis yang dipimpin Hakim ketua Artha Theresia SH diduga tidak memperdulikan Kontra memori banding milik Arwan Koty, Sehingga Finni Fong menduga bahwa upaya banding yang dimohonkan oleh PT Indotruck Utama sebagai tergugat di pengadilan negeri jakarta utara bakal akan dikabulkan oleh ketua majelis hakim Artha Theresia.

Jika dalil dalil PT Indotruck Utama dijadikan pertimbangan seperti pada surat putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Kuat dugaan bahwasanya upaya banding yang dilakukan PT Indotruck Utama akan dikabulkan, Sehingga kami menduga bahwa kami akan dikalahkan pada sidang tingkat banding di pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini,”ujar pihak terbanding.

Berita Lainya :  Bersatu Kita Besar, Besar Karena Kita Bersatu Menjadi Tema Milad LMP ke-21 Tahun

Saat majelis hakim membacakan isi surat putusan yang baru saja  dibacakan pada tahapan dalil dalil pemohon, Seketika itu istri terbanding menangis histeris hingga wanita paruh baya tersebut jatuh pingsan didalam ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Melihat adanya wanita paruh baya yang pingsan tepat didepan meja majelis hakim, Seketika itu pula majelis hakim menghentikan pembacaan isi putusan perkara dan majelis hakim pun bergegas meninggalkan ruang sidang, Sehingga sidang pembacaan putusan tersebut tidak dibacakan sampau selesai.

Tidak dibacakannya sampai selesai isi surat putusan atas perkara banding nomor 264/Pdt/2021/PT DKI Jakarta antara Arwan Koty dengan PT Indotruck Utama tersebut menjadi pertanyaan publik terkait hasil putusan perkara tersebut.

Kepada wartawan kuasa hukum Arwan Koty mengatakan, Dalam memeriksa berkas dan mengadili perkara, Majelis hakim diduga tidak mempertimbangkan bahwasanya PT Indotruck Utama tidak dapat membuktikan yang semestinya harus dimiliki oleh PT Indotruck Utama, Seperti Berita Acara Serah Terima (BAST).

Padahal BAST tersebut sangat penting yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan bahwa PT Indotruck Utama telah melakukan serah terima Excavator Volvo EC 210D. kapada pembelinya, Namun didalam perkara ini PT Indotruck Utama tidak bisa membuktikan adanya BAST dan bukti lainnya yang menyatakan bahwa PT Indotruck Utama telah melakukan serah terima Excavator kepada pembeli (Arwan koty).”kata Aristoteles kepada wartawan.

Berita Lainya :  Polsek Kepulauan Seribu Selatan Amankan Kedatangan Kapal Penumpang di Dermaga Pulau Pari
istri terbanding pingsan didalam ruang sidang ini

Aristoteles MJ Siahaan SH juga mengatakan, Didalam surat perjanjian jual beli Antara Arwan Koty dengan PT Indotruck Utama telah tersebut diperjanjikan dan telah diatur tempat dan proses serah terima Excavator, Hal tersebut tertuang pada pasal IV.I.

Pada pasal tersebut menyatakan bahwa PT Indotruck Utama berkewajiban untuk menyerahkan 1 unit Excavator Volvo EC 210D di Yard PT Indotruck dengan dilakukan penanda tanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh para pihak yaitu antara Arwan Koty dan PT Indotruck Utama.”ujar Aristoteles MJ Siahaan SH.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara beberapa waktu lalu. Majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara telah mengabulkan sebagian permohonan gugatan wanprestasi Arwan Koty terhadap PT Ondotruck Utama. Fakta persidangan terungkap bahwa PT Indotruck Utama tidak dapat membuktikan adanya berita serah terima (BAST) 1 unit  Excavator Volvo EC 210D kepada Arwan Koty.

Majelis hakim yang  mengadili perkara a quo menyatakan Sah surat Perjanjian Jual Beli nomor 157/PJB/ITU / JKT/VII/2017 tertanggal 27 Juli 2017. atas pembelian Excavator Volvo EC 210D.

Berita Lainya :  BPOM Akhirnya Terbitkan Izin Darurat Vaksin Covid-19

Majelis hakim juga menyatakan bahwa PT.Indotruck Utama telah melakukan wanprestasi terhadap isi Perjanjian Jual Beli (PJB) nomor 157/PJB/ITU / JKT/VII/2017. dan Menghukum PT Indotruck Utama harus membayar kerugian materil kepada Arwan Koty secara sekaligus dan seketika senilai Rp1.265.000.000.(satu miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).

Selanjutnya PT Indotruck Utama diharuskan membayar bunga sebesar 6% pertahun dari nilai Rp1.265.000.000. terhitung sejak gugatan perkara wanprestasi dengan pekara nomor 181/Pdt.G/2020 sejak perkara didaftarkan di pengadilan negeri jakarta utara dan Putusan ini agar secepatnya di laksanakan.

“Sebagai wakil Tuhan dibumi semestinya ketua majelis hakim Artha Theresia SH,MH lebih mengedepankan Keadilan yang berlandaskan ketuhanan yang maha Esa dan memutuskan perkara banding nomor. 264/Pdt/2021/PT DKI Jakarta berazaskan keadilan agar masyarakat lebih percaya terhadap penegakan supremasi hukum di Negeri ini, “ujar Aristoteles MJ Siahaan SH kepada Wartawan.

Hingga berita ini disiarkan ketua majelis hakim Artha Theresia Silalahi SH. Susah ditemui untuk dikonfirmasi terkait sidang putusan tersebut.

(Red/Black)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News