33.4 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024
spot_img

Dua Tahun Jadi Tersangka Dan Tidak Cukup Bukti, Polda Sulteng SP3 Kasus Pers Irfan D Pontoh

Jagakampung.com, Palu — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) secara resmi telah menghentikan penyidikan perkara delik pers antara Bupati Poso terpilih (2016 -2021) Darmin  Sigilipu sebagai pelapor dan mantan Pemred Harian Nuansa Pos, Irfan Denny Pontoh, sebagai terlapor.

Seperti diketahui, Irfan Denny Pontoh yang saat ini merupakan Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulawesi Tengah, saat itu menjabat sebagai Pemimpin Redaksi SKH NP Palu, telah memberitakan dugaan selingkuh orang nomor satu di Kabupaten Poso itu, bahkan sejumlah pemberitaan diterbitkan dalam bentuk laporan-laporan hasil investigasi (investigation report) yang berbuntut akjitrnya sang Bupati melaporkannnya ke Direskrimum Polda Sulteng dengan Laporan Polisi nomor : LP/158/V/2019/SULTENG/SPKT, tanggal 28 Mei 2019.

Berita Lainya :  Lurah Jatirangga Beri Penghargaan Bagi Aparatur Berkinerja Terbaik

Dalam keterangannya kepada sejumlah media jaringan FPII di Kota Palu, Rabu (07/07/2021), mantan Pemred NP, Irfan Denny Pontoh, menegaskan, selama diperhadapkan perkara hukum terkait pemberitaan perbuatan tercela Bupati Poso DS (2016-2021) dirinya sebagai Ketua FPII Setwil Sulteng mendapat suport dan dukungan dari Ketua Presidium FPII yang juga Ketua Dewan Pers Independen (DPI) beserta jajaran Dewan Pers Independen (DPI).

“Dukungan Presidium FPII bukan cuma melalui surat, tetapi juga mendatangi langsung Mabes Polri dan Kompolnas RI. Selain itu, DPI juga memberikan rekomendasi atau putusan etik terkait pemberitaan yang dipermasalahkan dan juga dikirimkan langsung ke Mabes Polri, maupun Polda Sulteng,” ungkap Irfan.

Ia menambahkan, suport, atensi dan dukungan juga datang dari anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, Anggota DPD RI, Abd. Rahman Thaha, Ketua Dewan Penasehat FPII Sulteng, Amran H Yahya, Owner SKH NP, Bayu A Monyang serta semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu.

Berita Lainya :  Kapolri Cabut Dan Batalkan Telegram No.ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021

Terkait penghentian penyidikan kasus pers yang menimpanya, Irfan menyebut secara resmi baru diterimanya hari ini,  Rabu (07/07/2021).

Bocoran informasi yang diterima jaringan media FPII, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara pers, a/n tersangka Irfan Denny Pontoh diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2021.

“Terhitung mulai tanggal 22 juni 2021, perkara tersebut dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti, sebagaimana dimaksud dalam pasal 207 KUHPidana dan pasal 311 ayat (1) KUHPidana subsider pasal 310 ayat (2) KUHPidana,” demikian tertulis dalam surat ketetapan penghentian penyidikan yang ditandatangani  Dirreskrimum Polda Sulawesi Tengah, Kombes (Pol) Novia Jaya, SH, MM.

Berita Lainya :  Mantap !!!! BOK Puskesmas di Lampung 269 Miliar: KB 93 Miliar

Menyikapi terbitnya SP3 tersebut, Irfan menyebut, FPII Setwil Sulteng memberikan apresiasi kepada Polda Sulteng termasuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, karena benar-benar masih mempertimbangkan UU Pers sebagai lext specialist.

“Disamping itu, ini menjadi spirit bagi insan pers, khususnya di Sulawesi Tengah dan daerah lain di Indonesia untuk terus menggelorakan hakikat pers yang merdeka, pers yang berdaulat,” tegas Irfan.

Harapan kedepan, pungkas Irfan, seluruh insan pers untuk tidak berhenti dalam memperjuangkan kemerdekaan pers. (red)

 

Sumber : FPII Setwil Sulteng

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News