33.4 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024
spot_img

Dukung PPKM Darurat, Polres Metro Bekasi Kota Beri Dispensasi Perpanjangan Masa SIM Yang Habis

Jagakampung, Kota Bekasi – Dirlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan edaran tentang dispensasi perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Polda Metro Jaya.

Dispensasi untuk pengurusan perpanjangan SIM berdasarkan surat Kakorlantas Mabes Polri dengan Mengacu TR Korlantas No: ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali dalam mendukung PPKM Darurat yang mulai berlaku selama 14 hari dari mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Berita Lainya :  Danramil 05/KJ Kapten Cpl Edy Moerdoko pimpin Apel Luar Biasa Personil Denrudal 003 BKO Kodim 0503/JB.

Kota Bekasi melalui Pemerintah Kota Bekasi juga Ikuti kebijakan pemerintah Pusat  tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melalui Surat Edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor : 443.1/795/SET.COVID-19 Tentang Implementasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kota Bekasi.

“Ya kita berikan dispensasi kepada masyarakat Kota Bekasi agar tidak buru-buru mengurus perpanjangan SIM selama PPKM darurat di Kota Bekasi,” ujar Kanitregident Polres Metro Bekasi Kota AKP Ririn, Sabtu (03/07/2021).

Berita Lainya :  Dalam Rangka Pengamanan Perayaan Idul Fitri 1443 H, Danrem 043/Gatam Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2022 Polda Lampung

Ririn menjelaskan sesuai surat telegram Kakorlantas menerangkan dalam mendukung PPKM darurat yang sudah di berlakukan Pemerintah kepada warga masyarakat bisa memperpanjang SIM yang habis masa berlakunya selama PPKM darurat.

“Pemohon perpanjangan SIM dapat mengurus setelah PPKM darurat pada tanggal 21 Juli 2021 hingga  27 Juli 2021 jika pada tanggal tersebut warga tidak melakukan pengurusan perpanjangan SIM nya maka akan diberlakukan pembuatan SIM baru,” tegas Ririn.

Artinya, kata Kanitregident bagi masyarakat pemohon perpanjangan SIM selama PPKM darurat dipersilahkan jika habis masa berlaku boleh ke Satpas SIM karena di Bekasi Kota perpanjangan dikantor Satpas SIM berlaku sore sampai malam hari dengan daftar online, pemohon yang langsung bisa ke SIM Keliling (SIMLING).

Berita Lainya :  Danrem 043/Gatam hadiri acara syukuran HUT Korp baret merah Ke-70 Tahun 2022 di prov Lampung

“Pelayanan Satpas SIM tetap buka selama PPKM darurat dan Petugas dalam pelayanan benar-benar melakukan Protokol Kesehatan COVID-19 selama diareal Satpas SIM polres Metro Bekasi Kota,” pungkasnya.(Hms)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News