29.1 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024
spot_img

Saluran Air Tersumbat Akibat Salah Pemasangan Manhole Kabel Optik

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Pembangunan di suatu wilayah merupakan upaya dan pemberdayaan yang dilakukan secara terencana dan terkoordinasi dengan baik guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat diwilayah tersebut. Namun terkadang pembangunan yang dilakukan ini kerap kali menimbulkan banyak polemik dan permasalahan dalam penjabarannya, mulai dari perencanaannya hingga kepada pengawasannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jansen selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Barat saat menerima laporan dari salah satu anggotanya terkait adanya permasalahan manhole dari salah satu fiber optik yang menumpang diatas saluran utama jalan, pada Rabu (30/06/2021).

Berita Lainya :  Kapolsek Buay Madang Gencarkan Penyuluhan Dan MPLS Di SMK N 01 BP Bangsa Raja

Berdasarkan laporan yang diterima, saat itu ketika salah satu anggota FPII melintas, terlihat tim dari UPTD Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Bekasi Barat sedang melakukan pengecekan saluran air yang ada didepan pintu masuk tempat penampungan sementara (TPS) Pasar Kranji Baru. Pengecekan tersebut dilakukan akibat terganggunya aliran saluran air di tempat tersebut.

Dari hasil pengecekan yang dilakukan petugas UPTD DBMSDA tersebut, menemukan adanya sebuah manhole kabel optik yang menjadi penyebab terganggunya laju aliran pada saluran air ini. Manhole kabel optik yang ditemukan tersebut masih berada dalam satu jalur saluran air yang berada persis di depan TPS tersebut, tepatnya Jl.Bintara, Kelurahan Jakasampurna,  Kecamatan Bekasi Barat .

Berita Lainya :  Di Dermaga Marina Ancol, 176 Penumpang Kapal Hendak Ke Pulau Seribu Jalani Scan Barcode Peduli Lindungi

Kepada media ini Jansen selaku Ketua FPII Setwil Jawa Barat mengungkapkan bahwa seharusnya kabel optik yang dibuat itu tidak menumpang disaluran tapi memiliki jalur tersendiri hingga tidak membuat macet saluran air yang ada. “Berdasarkan aturan yang ada  manhole optik harusnya punya tempat tersendiri dan untuk kabelnya tidak boleh masuk ke dalam saluran, nah kam ini sudah melanggar aturan yang ada,” ungkap Jansen yang merupakan jebolan Diklat Belanegara Kemenhan DKI.

Lebih lanjut dijelaskan oleh pria berbadan besar ini, dalam penerapannya jalur kabel optik itu seharusnya dibuat bersisian dengan saluran air sehingga tidak mengakibatkan penyumbatan pada saluran air yang ada. “Perlu adanya pengawasan yang ketat dalam pelaksanaanya jangan hanya sekedar ijinnya saja yang ada namun pengawasannya tidak dilakukan sehingga memberi celah pada pekerja yang nakal, yang menggampangkan setiap permasalahan. Kalau perlu bongkar saja, buat yang baru biar tidak menyebabkan banjir diwilayah,” ujarnya dengan tegas mengakhiri.(Andrew)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News