Jagakampung.com, Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menyelidiki dugaan penyelewengan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).
Penyelidikan berfokus pada ketidaksesuaian antara data penyaluran dan keterangan sejumlah pekerja yang tercatat sebagai penerima, tetapi mengaku tidak pernah menerima bantuan atau bahkan tidak mengetahui adanya program tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., mengatakan penyelidikan masih berlangsung. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bekasi tengah mencocokkan data penyaluran dengan keterangan pekerja untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut.
“Betul, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi saat ini sedang mendalami mengenai penyaluran BSU atau BSG (Bantuan Subsidi Gaji) program dari Kementerian Ketenagakerjaan. Nah, kebetulan memang prosesnya saat ini masih penyelidikan kita,” kata Ryan ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/10/2026).
Untuk menguji kesesuaian data tersebut, tim Pidsus meminta keterangan sejumlah pekerja di wilayah Kecamatan Bekasi Barat dan Bekasi Utara.
Di Kecamatan Bekasi Barat, dari 17 pekerja yang dimintai keterangan, hanya tiga orang yang mengaku menerima BSU. Sebanyak 14 pekerja lainnya menyatakan tidak pernah menerima bantuan atau tidak mengetahui adanya program tersebut, meskipun data yang diperiksa menunjukkan dana telah tersalurkan.
Temuan serupa muncul di Kecamatan Bekasi Utara. Dari 23 pekerja yang dimintai keterangan, hanya satu orang yang mengaku menerima bantuan. Sebanyak 22 pekerja lainnya menyatakan tidak pernah menerima bantuan atau tidak mengetahui adanya program BSU.
Secara keseluruhan, dari 40 pekerja yang dimintai keterangan di kedua kecamatan tersebut, hanya empat orang yang mengaku menerima bantuan. Sebanyak 36 pekerja lainnya mengaku tidak pernah menerima bantuan atau tidak mengetahui adanya program BSU, meskipun tercatat sebagai penerima dalam data penyaluran.
Ryan mengungkapkan tim masih mendalami penyebab ketidaksesuaian tersebut, termasuk kemungkinan adanya modus penyimpangan dalam penyaluran bantuan.
“Pada prinsipnya ada beberapa di sini yang namanya terdaftar sebagai penerima dan uangnya cair, tapi ternyata tidak pernah menerima atau bahkan tidak tahu ada program bantuan subsidi ini,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kejari, jumlah penerima BSU 2025 di Kota Bekasi mencapai lebih dari 60.000 pekerja. Ryan menyebutkan, program tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Kemnaker RI yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ini merupakan program bantuan subsidi yang bersumber langsung dari APBN. Kemudian dalam proses penyalurannya melalui PT Pos, untuk wilayah Kota Bekasi tentunya melalui PT Pos wilayah Kota Bekasi,” ucapnya.
BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan, termasuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. Untuk daerah yang upah minimumnya melebihi batas tersebut, ketentuan batas upah penerima disesuaikan dengan upah minimum daerah yang dibulatkan ke atas sesuai regulasi.
Bantuan tersebut sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap penerima yang memenuhi persyaratan memperoleh total bantuan Rp600.000.
Dalam penyelidikan ini, Kejari Kota Bekasi juga telah meminta keterangan dari PT Pos Indonesia. Ryan menegaskan data penyaluran dari perusahaan tersebut menjadi salah satu dasar untuk menguji kesesuaian status penerima dengan keterangan pekerja di lapangan.
“Sudah, kita sudah ada pemanggilan juga, permintaan keterangan juga ya sudah. Jadi karena kita pegang data, sekarang kita lakukan uji terhadap penerima ini berdasarkan data yang kita terima dari PT Pos,” tandasnya.

Deputi Executive General Manager Kantor Cabang Utama (KCU) Bekasi 17000 PT Pos Indonesia, Adam Gunari, menjelaskan bahwa pekerja dapat memeriksa status kelayakan bantuan melalui aplikasi Pospay untuk mengetahui apakah dirinya berhak menerima BSU.
“Kalau secara umum bisa digambarkan bahwa penyaluran itu, penerima wajib memeriksa sendiri melalui aplikasi Pospay. Nah, di situ akan terlihat bahwa yang bersangkutan itu berhak menerima atau tidak,” ujar Adam.
Ia menyampaikan sistem pembayaran BSU di PT Pos Indonesia hanya dibuka selama periode penyaluran dan ditutup sesuai instruksi kantor pusat.
“Ya, sistem kami memang hanya dibuka pada saat proses penyaluran dan akan ditutup sesuai dengan instruksi dari kantor pusat. Jadi, kapan dibuka, kapan ditutup itu benar-benar istilahnya kita hanya menjalankan saja apa yang diperintahkan kantor pusat,” jelasnya.
Ia juga menuturkan bahwa penyaluran BSU ini dapat dilakukan di kantor pos mana pun selama penerima terdaftar dan identitasnya sesuai.
“Kalau BSU ini kan istilahnya di kami itu open payment, bisa dibayarkan di mana pun sepanjang dia memang terdaftar sebagai penerima dan KTP-nya cocok,” tuturnya.
Terkait penyelidikan Kejari, Adam mengaku pihaknya tidak mengetahui secara rinci proses yang mendasari munculnya dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan.
“Kalau tanggapan saya ya, karena saya enggak tahu proses-prosesnya dari awal pemeriksaan sampai dengan diputuskan ada dianggap mungkin semacam ketidaksesuaian, itu kan kami enggak tahu. Jadi ya secara umum paling proses dijalankan saja sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkasnya.
Kejari Kota Bekasi masih mendalami ketidaksesuaian antara data penyaluran dan keterangan pekerja untuk menelusuri penyebabnya serta memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam penyaluran BSU 2025. (Andrew)





