Jagakampung.com, Kota Bekasi – Kecamatan Bekasi Utara meraih peringkat pertama kategori kecamatan dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik tingkat Kota Bekasi tahun 2026. Capaian ini memperkuat posisi keterbukaan informasi sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Prestasi tersebut ditetapkan melalui Piagam Penghargaan Wali Kota Bekasi Nomor 400.14.14/KEP.455-DISKOMINFOSTANDI/IX/2026 tertanggal 29 September 2026.
Penilaian dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi melalui monev penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Evaluasi penilaian mencakup dua tahapan utama. Tahap pertama berupa penilaian administrasi yang meliputi kelengkapan dokumen, ketersediaan portal layanan informasi, respons terhadap permohonan informasi publik, serta penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Tahap berikutnya adalah pemaparan program dan inovasi PPID Pelaksana. Dalam tahapan ini, Sekretaris Camat (Sekcam) Bekasi Utara, Ahmad Apandi, mempresentasikan strategi keterbukaan informasi, pembaruan layanan, serta inovasi pelayanan publik berbasis digital yang dikembangkan di lingkungan kecamatan.
Pencapaian itu menunjukkan upaya Kecamatan Bekasi Utara dalam memperkuat pengelolaan informasi publik melalui pemenuhan aspek administrasi dan pengembangan inovasi pelayanan. Lebih dari sekadar penghargaan, hasil evaluasi ini menjadi dorongan untuk menjaga kualitas layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Ahmad Apandi mengatakan, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Kecamatan Bekasi Utara dalam menjalankan amanat keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi berperan krusial untuk membangun kepercayaan masyarakat, sekaligus membuka ruang partisipasi warga dalam pembangunan.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan landasan utama untuk membangun kepercayaan masyarakat (public trust) serta mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan wilayah,” katanya, Senin (12/10/2026).
Apandi menegaskan, capaian tersebut menjadi motivasi jajarannya mempertahankan prestasi sekaligus memacu kualitas pelayanan informasi publik.
Konsistensi menyediakan informasi yang mudah diakses serta responsif dinilai krusial, guna memastikan manfaat keterbukaan informasi benar-benar dirasakan masyarakat.
“Ini menjadi motivasi bagi kami untuk mempertahankan prestasi dan terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Kami berkomitmen menjaga keterbukaan, memperkuat pelayanan yang responsif dan akuntabel, serta memastikan masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan,” tegas Apandi.
Capaian itu diharapkan turut mendorong perangkat daerah lain di lingkungan Pemkot Bekasi untuk terus meningkatkan mutu pengelolaan informasi publik.
“Keterbukaan yang dijalankan secara konsisten, diharapkan mampu melekatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, sekaligus memperkokoh kepercayaan publik,” pungkasnya. (Andrew)





