30 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Bangli Ditertibkan, Pemkot Bekasi Tata Kawasan Tanah Apit

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Penertiban bangunan liar (Bangli) di kawasan Tanah Apit, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medan Satria, menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam menata kawasan tersebut. Kegiatan itu diarahkan untuk menghadirkan pedestrian, taman, serta memperbaiki saluran air di sepanjang kawasan Kali Irigasi Tanah Apit.

Penertiban berlangsung di lima wilayah RT pada RW 009 dengan melibatkan Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medan Satria, Polsek Medan Satria, serta sejumlah perangkat daerah dari dinas teknis terkait. Beberapa di antaranya seperti Dinas Tata Ruang (Distaru), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Camat Medan Satria, Budi Rahman, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan daerah tentang ketertiban umum, kebersihan, dan keindahan (K3). Menurutnya, kehadiran pemerintah dalam kegiatan tersebut sekaligus untuk menyelesaikan persoalan dan menata kawasan.

Berita Lainya :  Malam Perpisahan Kapolsek Koja Bersama Anggota dan Masyarakat

“Jadi kegiatan pertiban ini, nanti setelah selesai akan dibangun pendestrian jalan, taman, dan perbaikan saluran air kali. Nah, saat ini kita juga telah memasuki musim penghujan, ini-lah waktunya yang tepat,” kata Budi di sela-sela kegiatan penertiban, Selasa (6/10/2026).

Ia menyampaikan ada sekitar 88 bangunan liar di sepanjang Kali Irigasi Tanah Apit yang menjadi objek penertiban dan disebut berada di lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II.

“Kurang lebih ada 88 bangunan liar di sepanjang kali irigasi Tanah Apit yang ditertibkan. Itu tanah PJT II, kurang lebih lebarnya 10 meter,” ujarnya.

Dok. Foto — Camat Medan Satria, Budi Rahman (tengah), selepas memberikan keterangan kepada wartawan terkait kegiatan penertiban bangunan liar di Kawasan Tanah Apit. 

Selain penataan kawasan, Budi menilai langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui gerakan Indonesia Asri. Arahan itu mendorong setiap daerah agar dapat melakukan penataan kawasan di wilayah masing-masing.

Berita Lainya :  Pengamanan Hari Kedua Konser NIKI di Ancol Berjalan Lancar, Ribuan Penonton Antusias

“Kita juga sudah menjalankan arahan dari surat edaran Pak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, bahwa kita harus melakukan gerakan Indonesia Asri,” ucapnya.

Sebelum penertiban dilakukan, Budi mengaku telah menempuh tahapan administrasi terhadap bangunan yang menjadi objek penertiban. Mulai dari teguran pertama hingga ketiga, kemudian dilanjutkan dengan surat keputusan Wali Kota Bekasi.

“Penertiban ini sudah memenuhi proses administrasi. Dilaksanakan teguran satu, dua, tiga, lalu dilanjut oleh surat keputusan Wali Kota,” ungkap Budi.

Untuk memastikan batas lahan yang menjadi objek penertiban, pemerintah daerah juga sudah melakukan konsolidasi, rapat, dan peninjauan lapangan bersama instansi terkait. Proses tersebut melibatkan Kecamatan Medan Satria, Kelurahan Medansatria, Distaru, PJT II, dan BPN Kota Bekasi.

Berita Lainya :  Sosialisasikan Raperda Halal, DPRD Kota Bekasi Tekankan Pendampingan UMKM

Hal itu dilakukan untuk memastikan penertiban tidak menimbulkan persoalan terkait hak atas tanah, sertifikat, maupun alas hak lainnya di lokasi.

“Alhamdulillah sejauh ini sudah clear, karena kita melaksanakan ini melalui proses yang panjang,” tuturnya.

Adapun terkait Garis Sempadan Sungai (GSS), Budi menerangkan jaraknya bervariasi di sepanjang lokasi. Jarak ini berada pada kisaran 3 hingga 10 meter.

“Kalau GSS kurang lebih variatif ya, ada yang tiga meter, ada yang lima meter, ada juga yang sepuluh meter. Kalau ini kan tanahnya tanah PJT, jadi kita mengikuti ketersediaan lahan PJT II saja,” tandasnya. (Andrew) 

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News