31.5 C
Jakarta
Monday, October 28, 2024
spot_img

Warga Komplek Depnakertrans Menolak Keberadaan TPS Pasar Kranji Baru Dan Sebut Ada Maladministrasi Terkait Perijinannya

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Sejumlah warga Komplek Depnakertrans RT. 011/RW. 005 Kelurahan Jakasampurna sepakat menolak keberadaan tempat penampungan sementara (TPS) Pasar Kranji Baru. 

Ungkapan penolakan disampaikan secara langsung oleh para warga Komplek Depnakertrans yang telah membentuk sebuah Tim Satuan Tugas (Satgas) Keberatan Terhadap Aktivitas TPS Pasar Kranji Baru. Dan hal ini disampaikan kepada tim media ini saat ditemui disalah satu Caffe di wilayah Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kamis (03/06/2021). 

Dalam pertemuan tersebut, Tim menunjuk Novardi Rahim bersama Fahrizal mewakili warga sebagai juru bicara guna memberikan keterangan lebih lanjut dihadapan media. Berdasarkan pengakuan Novardi, berangkat dari rasa ketidaknyamanan warga mengenai keberadaan TPS Pasar Kranji Baru, Satgas ini dibentuk atas persetujuan dari Ketua Rukun Tetangga (RT).

Novardi mengatakan, sejak awal proses pembangunan TPS di tahun 2019, warga disekitar TPS sudah menyampaikan keluhan dengan menemui Amas selaku Kepala Unit Pasar Kranji Baru waktu itu, “Nah pak Amas bilang, silahkan hubungi pengembang. Jadi kami hubungi pengembang lewat surat yang intinya keberatan kami kalau TPS dibangun, (red – saat) belum beroperasi. Apa yang kami khawatirkan dulu terjadi sekarang, limbahnya, berisiknya, dan resiko lain yang mulai kita rasakan sekarang,” kata Novardi.

Dok. Foto: Novardi Rahim, juru bicara yang ditunjuk Tim Satgas Keberatan Terhadap Aktivitas TPS Pasar Kranji Baru.

Dirinya dan warga lain menyadari bahwa, “PASAR” sebagai salah satu tempat terjadinya transaksi pertemuan antara penjual dan pembeli, “Tentu kita juga memanfaatkan pasar itu, cuma kondisinya ketika kita bicara kepentingan umum kenapa kita yang harus jadi korban? Korbannya itu tadi, kenyamanan kita sangat terganggu. Silahkan saja kalau memang itu untuk kepentingan umum, tapi bukan berarti ketika ada hak warga disitu jangan diabaikan,” ucap Novardi.

Berita Lainya :  Kapolda Lampung turut menyambut kedatangan Presiden RI

Lebih jauh Novardi mengungkapkan, sebenarnya warga Komplek Depnakertrans juga paham dengan proses Revitalisasi Pasar Kranji Baru yang sedang dijalankan Pemerintah Kota Bekasi melalui pihak pengembang yaitu, PT. Annisa Bintang Blitar (ABB), “Kita paham itu, tapi apakah yang namanya TPS ini bisa se-enaknya saja dibangun tanpa mengindahkan hak warga yang bersinggungan,” tandasnya.

Begitu besar keinginan warga untuk diajak berbicara, hal ini dibuktikan dalam wujud sikap menyampaikan surat kepada beberapa intansi terkait. Beberapa surat itu diketahui telah dilayangkan, salah satunya kepada Kepala Pasar Kranji Baru perihal “Permohonan Penjelasan dan telah diterima pihak Pasar Kranji Baru” dengan Nomor: 13/011-05/II/2019 pada, 07 Februari 2019.

Selanjutnya surat dikirim juga kepada PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) pada, 12 Februari 2019 dengan Nomor: 16/011-005/II/2019 perihal “Dampak Pasar Penampungan” yang mendapat tanggapan dari pihak pengembang melalui surat dengan Nomor: 09.04/MI/SK-ABB/2019 perihal “Surat Klarifikasi” pada, 10 April 2019 atau 2 bulan setelah surat dari warga diterima pihak PT. ABB.

Kemudian surat perihal “Keberatan Kegiatan Pembangunan Tempat Penampungan Sementara Pasar Kranji Baru Jakasampurna” juga pernah disampaikan kepada Walikota Bekasi dengan Nomor: 28/011-05/VI/2020 pada, 13 Juni 2020. Namun surat keberatan dari warga Depnakertrans, yang ditujukan kepada orang nomor satu di Kota Bekasi ini tidak mendapatkan jawaban apapun.

Ada juga surat terbuka perihal “Ganguan Kenyamanan Warga Komplek Depnakertrans atas Beroperasinya Tempat Penampungan Sementara Pasar Kranji Baru – Bekasi Barat” kepada Kapolres Metro Kota Bekasi pada, 09 April 2021. Surat terbuka ini cukup mendapat respon yang berhasil mendatangkan beberapa tim dari pihak Polres, namun belum bisa menuaikan hasil.

Berita Lainya :  Bhabinkamtibmas Pulau Harapan Bersama Masyarakat Diskusikan Solusi Kamtibmas Dalam Jumat Curhat

Setelah itu baru-baru ini diketahui, 26 April 2021 warga Depnakertrans telah menyatakan pendapat melaui surat perihal “Surat Penolakan Warga atas Gangguan TPS. Pasar Kranji Baru” kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi. Mirisnya surat tersebut, belum mendapatkan surat jawaban sama sekali sampai dengan saat ini.

Sebagian besar surat yang disampaikan berisikan tentang keberatan dan keluhan warga Depnakertrans, atas dampak yang ditimbulkan dari keberadaan TPS Pasar Kranji Baru. Hal itu pun dituangkan dalam Tuntutan Warga Komplek Depnakertrans, diantaranya sebagai berikut:

1) Menolak Keberadaan TPS Pasar Kranji Baru.

2) Menolak gangguan suara bising akibat aktivitas pasar seperti suara mesin pengolah yang beroperasi dari jam 2 dini hari sampai jam 9 pagi di TPS.

3) Menolak gangguan bau sampah dan limbah air yang mengakibatkan bau yang menyengat serta kotoran yang mengalir masuk ke saluran Komplek Depnakertrans.

4) Menolak bangungan fisik TPS yang menempel di dinding rumah warga Komplek Depnakertrans.

5) Menolak area tanah warga yang masuk ke wilayah Komplek Depnakertrans di jadikan TPS.

Selain tuntutan di atas, hal ini juga dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah RI. Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, “Kami warga komplek meminta agar pihak pengembang (red – PT. ABB) maupun Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021,” tegas Novardi.

Berita Lainya :  Pengurus POKDARWIS Danau Indah Kalibaru Sepakat Di Perpanjang

“Kami meminta didudukan bersama-sama, supaya kami memahami secara komprehensif. Tolong kami di informasikan, tolong kami di kasih tau. Misalnya contoh nih, berapa lama sih TPS ini? Kita tidak pernah tau, tidak ada yang menginformasikan, apa ada surat atau apapun dari RT/RW, Kelurahan, Kecamatan tidak pernah ada surat pemberitahuan tentang TPS ini,” imbuhnya.

Masih dilokasi yang sama, Fahrizal selaku warga yang rumahnya bersinggungan langsung dengan lokasi TPS juga meminta hal senada dengan Novardi. Perihal komunikasi dari pihak pemerintah maupun pihak pengembang harusnya dapat dibangun, kepada warga.

dok. Foto/Andrew : Fahrizal, selaku warga yang rumahnya bersinggungan langsung dengan lokasi TPS mendampingi Novardi memberikan keterangan

Dirinya juga menilai bahwa ada kesan praktik mal administrasi mengenai proses perizinan revitalisasi Pasar Kranji Baru, “Yang kami lihat, pengembang memberikan syarat kepada para pedagang atas dasar izin dari Disdagperin Kota Bekasi untuk izin beroperasi. Tapi dari Tata Kota dan DPMPTSP Kota Bekasi, apakah terbit izin untuk pemanfaatan lahan tersebut? Makanya saya bilang, di sini ada praktik maladministrasi,” paparnya.

Sementara ketika dihubungi media ini (04/06) via seluler, Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disdagperin Kota Bekasi, Endang mengatakan tidak ingin dikonfirmasi, dan melimpahkan keluhan warga tersebut kepada Camat Bekasi Barat.

Sedangkan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Romy Payan berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut pada hari Senin mendatang, “Besok saya tanya dulu ke Kabid hasil rapat kemarin, nah baru nanti saya sampaikan. Kemarin mereka sudah memproses untuk rapat, saya belum tau hasilnya. Makanya besok Senin saya tanya’in dulu ke Kabid-nya,” ungkap Romy mengakhiri sambungan telepon selulernya, saat dihubungi di hari yang sama. (Andrew)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News