30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Astaga…! Komnas HAM Akan Keluarkan Rekomendasi Akibat Pelanggaran HAM Pemda SBB dalam Pilkades Tala 2021

Piru (22/8/2026), jagakampung.com – Kelalaian Pemda SBB dalam Pemilihan Kepala Desa Tala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada Tahun 2021, sehingga menimbulkan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, ( HAM) memasuki babak baru setelah persoalan tidak dilantiknya pihak yang dinyatakan memenangkan Pilkades tersebut mendapat perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Persoalan yang awalnya merupakan sengketa mengenai hasil dan pelaksanaan Pilkades kini berkembang menjadi persoalan yang mendapat perhatian dari lembaga negara yang memiliki mandat dalam bidang hak asasi manusia.

Berita Lainya :  Demi Sukseskan Pilkada Serentak, Kelurahan Jakasampurna Gelar Perekaman KTP-el Malam Hari

Komnas HAM disebut masih menunggu jawaban atau sanggahan akhir Pemerintah Kabupaten SBB sebelum menyelesaikan proses telaah dan mengeluarkan rekomendasi terkait pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam sengketa Pilkades Tala.

Tahapan tersebut menjadi penting karena jawaban Pemerintah Kabupaten SBB akan menjadi bagian dari bahan yang dipertimbangkan Komnas HAM sebelum menentukan sikap akhir terhadap pengaduan yang disampaikan.

Persoalan tersebut bermula dari pelaksanaan Pilkades Tala Tahun 2021, dimana dalam proses pemilihan tersebut, Margaritha Latekay dinyatakan sebagai pihak yang memenangkan Pilkades Tala.

Berita Lainya :  Minta Polres SBB Intensifkan Penyelidikan, PH Menduga Ada Kelompok Lain yang Jadi Eksekutor

Namun, kemenangan tersebut tidak berujung pada pelantikan oleh Pemerintah Kabupaten SBB, karena kondisi tersebut kemudian menimbulkan keberatan, karena pihak yang memenangkan proses pemilihan mempertanyakan alasan dirinya tidak dilantik sebagai Kepala Desa Tala.

Persoalan tersebut kemudian ditempuh melalui jalur hukum, salah satunya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dengan perkara Nomor 1/G/2022/PTUN.ABN.

Sengketa tersebut selanjutnya berkembang melalui berbagai proses hukum lainnya dan menjadi rangkaian panjang persoalan mengenai kepemimpinan Desa Tala.

Ditengah rangkaian persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten SBB kemudian mengambil langkah melaksanakan Pilkades Antar Waktu (PAW) Talab dalam Suasana Sengketa perdata Nomor 28/Pdt.G/2023/Pn.drh,.

Berita Lainya :  Turnamen Dandim Cup I 2024, Bukan Semata Mencari Juara Tetapi Bibit Terbaik

Kebijakan tersebut kembali dipersoalkan karena dilakukan ketika masih terdapat persoalan mengenai hak dan kedudukan pihak yang sebelumnya memenangkan Pilkades Tala.

Pihak yang merasa haknya dirugikan kemudian membawa persoalan tersebut kepada Komnas HAM. Pengaduan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan jabatan Kepala Desa Tala, tetapi juga menyangkut dugaan pengabaian terhadap hak warga negara, kepastian hukum dan perlakuan yang adil dalam proses pemerintahan. (Nicko Kastanja)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News