30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Jarang Berkantor Selama Berbulan-bulan, Warga Desak Bupati Malteng Evaluasi Camat Telutih

Telutih (12/8/2026), jagakampung.com – Masyarakat Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, mempertanyakan keberadaan dan kinerja Camat Telutih, Irvan Rachmat, yang disebut jarang berada di kantor kecamatan sejak menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Maluku Tengah.

Sejumlah masyarakat mengaku bingung dengan kondisi tersebut. Menurut mereka, meskipun Irvan Rachmat saat ini juga mendapat tugas sebagai Plt. Kepala PTSP, jabatan definitifnya tetap sebagai Camat Telutih sehingga pelayanan kepada masyarakat di tingkat kecamatan harus tetap berjalan.

Berita Lainya :  Cara Risdianto Haleng Membangkitkan Kotabaru dengan Energi Kaum Muda

“Sudah berbulan-bulan kami jarang melihat camat berada di kantor. Kami sebagai masyarakat bingung dengan kondisi ini, karena ketika ada urusan administrasi yang membutuhkan tanda tangan camat, kami kesulitan menemui beliau,” ungkap salah satu warga Telutih yang enggan disebut namanya. Rabu, (12/8/2026).

Masyarakat menilai kondisi tersebut dapat menghambat pelayanan publik, terutama bagi warga yang membutuhkan surat-surat penting dan administrasi pemerintahan di tingkat kecamatan.

Warga juga meminta adanya kejelasan pembagian tugas antara jabatan Camat Telutih dan tugas sebagai Plt. Kepala PTSP Kabupaten Maluku Tengah.

Berita Lainya :  Disdik Kota Bekasi Evaluasi Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Mereka berharap pelayanan masyarakat di Kecamatan Telutih tidak boleh terganggu karena adanya rangkap tugas tersebut.

“Kami meminta Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir bersama Wakil Bupati Mario Lawalata segera mengevaluasi kondisi ini. Kalau beliau tetap sebagai Camat Telutih, masyarakat membutuhkan kehadiran camat di kantor,” ujar warga.

Pemerintah Kabupaten diminta mengambil langkah agar pelayanan administrasi di Kecamatan Telutih tetap berjalan maksimal dan masyarakat tidak harus menunggu berhari-hari hanya untuk mendapatkan pelayanan atau tanda tangan seorang pejabat kecamatan.

Berita Lainya :  Jual Minuman Keras Jenis Ciu Warung Jamu Diduga Dibekingi Oleh APH, Aparat Desa dan Oknum Kecamatan Cicurug

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Camat Telutih Irvan Rachmat maupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah terkait keluhan masyarakat tersebut. (Nicko Kastanja)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News