30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Sosialisasikan Raperda Halal, DPRD Kota Bekasi Tekankan Pendampingan UMKM

Jagakampung.com, Kota Bekasi – DPRD Kota Bekasi terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembinaan dan pengawasan produk halal sebagai upaya memperkuat daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Regulasi ini ditargetkan rampung dalam satu bulan ke depan.

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bekasi, Chairun Nisa, M.M., mengatakan sosialisasi Raperda tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat, khususnya pelaku UMKM, memahami arah kebijakan yang tengah disusun.

“Tentunya Perda ini kita harapkan bisa semakin menggairahkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan UMKM di Kota Bekasi,” katanya usai kegiatan sosialisasi Raperda di Klinik Trimedika, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Senin (10/8/2026).

Menurut dia, keberadaan regulasi ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi instrumen strategis agar pelaku usaha lokal mampu bersaing di tingkat yang lebih luas.

Berita Lainya :  Ketua DPW PWDPI Sumut Dorong Ketum Partai Nasdem Evaluasi Kadernya ESS, Terbukti Dalang Kerusuhan

“Kita harus melihat bahwa perda ini mendorong pemerintah Kota Bekasi untuk betul-betul, sungguh-sungguh memikirkan bagaimana pelaku UMKM di Kota Bekasi bisa bersaing secara lokal maupun global nantinya,” ucap Chairun Nisa.

Ia menegaskan, kebijakan itu juga merupakan bentuk tanggung jawab daerah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 terkait jaminan produk halal.

“Persyaratan ini sudah menjadi hal yang wajar di mana pun. Sertifikasi halal merupakan bentuk tanggung jawab terhadap undang-undang. Jadi, Kota Bekasi harus segera memiliki Perda yang nantinya disusul dengan Perwal,” tegasnya.

Dalam sosialisasi yang diikuti sekitar 150 peserta dari kalangan masyarakat dan pelaku UMKM se-Kecamatan Bekasi Barat itu, sejumlah kekhawatiran sempat disampaikan warga, terutama terkait potensi kerumitan proses sertifikasi.

Namun, Chairun Nisa memastikan regulasi ini tidak akan memberatkan pelaku usaha. Sebaliknya, pemerintah akan hadir melalui skema pembinaan dan fasilitasi.

Berita Lainya :  GIBAS Sub Sektor 002 Medan Satria Resmi Dilantik Dan Dikukuhkan

“Tadi saya tekankan bahwa perda ini betul-betul dilakukan untuk kebaikan kita bersama. Untuk teman-teman UMKM jangan khawatir, kita akan dorong sertifikasi ini bisa didapatkan secara gratis, kemudian dilakukan pembinaan—sehingga UMKM dapat bersaing dan naik kelas,” jelasnya.

Dok. Foto — Sekretaris Pansus 9 DPRD Kota Bekasi, Chairun Nisa, M.M., usai memberikan keterangan terkait kegiatan sosialisasi Raperda tentang pembinaan dan pengawasan produk halal. 

Ia menerangkan, hasil serapan aspirasi masyarakat sebelumnya juga menekankan tentang pentingnya pendekatan sosialisasi yang lebih masif hingga ke tingkat wilayah terkecil.

“Pada prinsipnya mereka sangat antusias menyambut baik perda ini. Tetapi yang menjadi penekanannya adalah bagaimana pemerintah bisa melakukan sosialisasi yang baik. Kita berharap pemerintah bisa turun sampai ke kelurahan, dan RW-RW,” terangnya.

Selain itu, DPRD juga mendorong adanya sistem pendampingan yang konkret, termasuk keterlibatan penyelia halal serta kemudahan akses layanan, baik secara digital maupun langsung.

Berita Lainya :  Pj Gubernur Agus Fatoni Tegaskan Komitmen Pemerintah Sumut Soal Keterbukaan Informasi Publik

“Kami titipkan juga prinsip menjemput bola, mudah diakses melalui kecamatan, baik online maupun offline. Begitu juga dari sisi prinsip gratis, khususnya untuk usaha mikro kecil betul-betul bisa dirasakan,” ujarnya.

Chairun Nisa memaparkan, pentingnya masa transisi dalam penerapan aturan agar pelaku UMKM tidak langsung terbebani sanksi.

“Kita tanamkan prinsip bertahap. Ini masa transisi untuk para pelaku UMKM, tidak langsung diberikan sanksi. Tapi ada pembinaannya, prinsip kemitraan, dan pemberdayaan,” paparnya.

Terkait pengesahan, DPRD menargetkan pembahasan Raperda akan segera dituntaskan dalam waktu dekat dan merangkum arah kebijakan tersebut dengan empat kata kunci utama.

“Kita mendorong harus diselesaikan dalam satu bulan, insyaallah bisa disahkan. Kuncinya adalah gratis, mudah, didampingi, dan UMKM bisa naik kelas,” pungkasnya. (Andrew) 

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News