30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Kode Layanan “Calm Massage” Jatibening Terungkap, Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat Menguat

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Dugaan praktik prostitusi berkedok pijat di Jalan Ratna Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, menguat setelah laporan warga bersinggungan dengan temuan penelusuran daring (dalam jaringan) yang mengungkap pola promosi terselubung. Jasa “Calm Massage” diketahui memiliki kode layanan tertentu, segmentasi terapis, serta skema tarif yang tidak lazim dalam praktik pijat tradisional.

Materi promosi tersebut memuat kode layanan, pembagian paket berbasis durasi dan tarif, serta personalisasi terapis dalam satu pola penawaran yang konsisten. Di dalamnya terdapat penyebutan kode layanan yang tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik. Kode itu digunakan sebagai pembeda antar paket layanan, sehingga membentuk pola penawaran berjenjang dengan sejumlah penanda khusus.

Selain itu, setiap terapis diposisikan sebagai “pilihan personal”, lengkap dengan identitas visual dan deskripsi yang mengarah pada preferensi pengguna—bukan kebutuhan terapi dalam praktik pijat kesehatan pada umumnya.

Kombinasi personalisasi terapis, kode layanan, dan variasi paket berjenjang merupakan pola yang terlihat dalam pemasaran jasa terselubung di ruang digital, sekaligus membuka akses promosi secara luas kepada pengguna internet dari berbagai kelompok usia.

Temuan ini memperkuat laporan warga di wilayah Jalan Ratna yang sebelumnya mencurigai adanya aktivitas di luar fungsi usaha pijat. Indikasi yang muncul tidak lagi berdiri sendiri, melainkan beririsan dengan jejak digital yang menunjukkan pola operasional terstruktur.

Berita Lainya :  Bupati Pemalang Sambut Kepulangan Jamaah Haji Tahun 2026

Camat Pondokgede, Zainal Abidin Syah, menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam bentuk apa pun, baik terkait izin maupun norma kesusilaan.

“Kalau melanggar izin ketentuan yang sudah diberikan, ya saya minta ditutup. Udah itu aja. Nanti biar Pak Kasi Trantib dan Korlap Satpol PP Kecamatan cek lagi. Kalau di luar ketentuan dan melanggar susila, ditutup saja,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/8/2026).

Ia juga menegaskan bahwa laporan masyarakat menjadi dasar utama dalam pengambilan langkah awal.

“Dengan adanya laporan dari rekan-rekan, ya udah, saya minta ditutup. Nanti kita cek juga perizinannya,” tegas Zainal.

Dok. Foto — Kasi Trantib Kecamatan Pondokgede, H. Mulyadi, saat menerangkan kronologi penanganan sejak laporan warga diterima hingga inspeksi dilakukan di lokasi “Calm Massage”. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Pondokgede, H. Mulyadi, menerangkan kronologi penanganan sejak laporan diterima hingga inspeksi dilakukan di lokasi.

“Aduan masyarakat kami terima tepatnya malam Senin minggu lalu. Setelah apel gabungan hari Senin, kami langsung turun ke lokasi ‘Calm Massage’ di Jalan Ratna, Jatibening, sekitar pukul 10 pagi,” terangnya.

Saat pengecekan berlangsung, aktivitas layanan belum terlihat karena waktu operasional belum berjalan. Petugas hanya menemui seorang pekerja sebelum akhirnya meminta penanggung jawab usaha hadir ke kantor kecamatan untuk memberikan klarifikasi dengan membuat surat pernyataan.

Berita Lainya :  Pembukaan Lahan Padi Gogo di Dusun Melati Didukung Faktor Historis Pernah Jadi Lumbung Padi Gogo di Masa Lalu

“Di lokasi kami hanya bertemu OB, saya minta penanggung jawabnya datang ke kecamatan. Siangnya hadir, namanya Pak Bambang. Kami komunikasikan, lalu keesokan harinya kami undang resmi melalui surat camat,” jelasnya.

Pemeriksaan awal juga menemukan adanya kekurangan dari sisi standar keselamatan dan kelengkapan izin operasional. “Di lokasi ada tiga kamar dan tidak ada alat keselamatan seperti APAR. Saya sarankan untuk mengurus rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran serta perizinan lain, termasuk dari Dinas Kesehatan untuk terapis tradisional,” paparnya.

Terkait dugaan pelanggaran norma, ia mengakui bahwa arah laporan masyarakat mengindikasikan adanya aktivitas di luar standar pijat tradisional.

“Kalau yang dilaporkan memang mengarah ke pelanggaran norma susila, di luar SOP pijat tradisional pada umumnya. Tetapi pada saat investigasi, kami tidak menemukan aktivitas yang dimaksud. Mungkin karena datang di pagi hari, namun penanggung jawabnya kooperatif dan menyangkal tuduhan tersebut,” tandasnya.

Penanggung jawab “Calm Massage”, Bambang Supriyadi, menyatakan telah memenuhi panggilan pihak kecamatan sekaligus memberikan klarifikasi atas laporan warga.

Berita Lainya :  Polsek Tanjung Priok Gelar KRYD dan Patroli Skala Sedang, Empat Terduga Penyalahguna Narkotika Diamankan

“Iya, betul. Saya sudah datang ke kecamatan dan membuat surat pernyataan. Untuk perizinan memang ada dari Polres terkait kegiatan tempat hiburan,” ucapnya.

Berdasarkan Berita Acara (BA) hasil penanganan aduan masyarakat dari pihak Kecamatan Pondokgede, Bambang juga menyatakan usahanya telah mengantongi sejumlah dokumen perizinan. Seperti Surat Izin Kepolisian Metro Bekasi Kota Nomor: SI/29/II/YAN.2.1/2024 tertanggal 20 Februari 2024, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) 0219010252098 yang diterbitkan pada 26 Oktober 2021.

Namun saat disinggung terkait promosi yang dilakukan melalui daring, Bambang menampik adanya pamflet brosur yang beredar secara online. “Wah gak pernah kita brosur, bukan itu, nggak ada,” pungkasnya ketika dihubungi wartawan melalui sambungan seluler.

Meski terdapat bantahan dari pihak pengelola, materi promosi yang beredar tetap memuat kode layanan, pengelompokan paket berbasis durasi dan tarif, serta personalisasi terapis dalam satu pola penawaran yang konsisten.

Temuan di lapangan dan hasil penelusuran daring memperlihatkan adanya informasi yang bersinggungan dengan laporan warga terkait aktivitas usaha. Persoalan tersebut kini bergeser pada sejauh mana dugaan aktivitas di luar fungsi usaha pijat itu dapat dibuktikan melalui pemeriksaan dan tindak lanjut pihak berwenang. (Andrew) 

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News