28 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024
spot_img

Ketum MAPAN Indonesia Bekukan Dan Bubarkan Satgas Mapan Kabupaten Bekasi

Jagakampung.com, Kab. Bekasi – Pimpinan Nasional Masyarakat Peduli Anti Narkoba (MAPAN) Indonesia, keluarkan keputusan untuk pembekuan satuan tugas (Satgas) Mapan Resort Kabupaten Bekasi. Hal tersebut diungkapkan oleh RD75 selaku Ketum MAPAN Indonesia kepada media ini secara tertulis.

Keputusan tersebudilakukan, bukan tanpa alasan yang pasti organisasi Mapan Indonesia punya aturan yang harus dilaksanakan oleh Pimda dan Resort serta Sektor,” ujarnya dengan lugas.

Untuk itu, ungkapnya lebih lanjut, “Saya sebagai Pimpinan Nasional MAPAN Indonesia, menyatakan serta mengeluarkan keputusan untuk membekukan sementara SK Nomor: 034/SKPK/PIMNAS-MAPAN/IX/2020 Kab. Bekasi. Dan sementara itu mengenai hal-hal kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya, lepas dari tanggung jawab Pimpinan Nasional MAPAN Indonesia,” terangnya.

Berita Lainya :  Saat Bagikan 1.300 Masker ke Warga, Polres Kep Seribu Sampaikan Himbauan ProKes

RD75 juga menegaskan bahwa dalam berorganisasi penting untuk menjalankan aturan dan memiliki loyalitas serta melaksanakan aturan dan instruksi pimpinan. “Untuk itu, saya sebagai Pimpinan Nasional Mapan Indonesia meminta kepada jajaran muspika Kab Bekasi hingga ke tingkat Camat sampai Kepala Desa agar menahan surat pemberitahuan atau surat pengajuan dalam bentuk apapun terutama kegiatan yang mengatas namakan Satgas Mapan Indonesia, terutama kepada Jajaran Kesbangpol, BNNK, Polres, Polsek , Koramil Sampai Ke Camat Dan Kepala Desa serta RT/RW,” urainya dengan tegas.

Berita Lainya :  Perang Azerbaijan- Armenia Dahsyatnya Melebihi Perang Enam Hari Israel-Arab 1967?

“Apabila ada kegiatan yang mengatas namakan Satgas Mapan dalam bentuk apapun, sudah bukan menjadi tanggung jawab kami. Dan jika ada pelaksanaan kegiatan pasca Surat Keputusan Pembekuan Satgas Mapan Resort Kab.Bekasi yang dikeluarkan mengatas namakan Mapan dan Satgas Mapan, menggunakan logo atribut Mapan Dan Satgas Mapan, maka Kami akan ambil sikap sesuai aturan organisasi dan hukum,” pungkasnya mengakhiri.(Red)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News