30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

FBR 227 KALONG RASELA BERSAMA DANKORLAP LAKUKAN KONFIRMASI KE KECAMATAN JOHAR BARU TERKAIT DUGAAN BANGUNAN TANPA PBG

Jakarta Pusat, 24 Juli 2026 – Wakil Ketua Forum Betawi Rempug (FBR) Gardu 227 Kalong Rasela, Bang Roni, bersama Dankorlap FBR 227, Bang Kimung, mendatangi Kantor Kecamatan Johar Baru, Lantai 3 (Unit Citatah), untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan adanya kegiatan pembangunan/renovasi bangunan yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kedatangan pengurus FBR 227 merupakan bentuk koordinasi dan kontrol sosial sebagai organisasi kemasyarakatan yang peduli terhadap penegakan peraturan serta ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kecamatan Johar Baru.

Berita Lainya :  Wakapolsek Metro Penjaringan Cek Rumah Pompa Muara Baru, Pastikan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Banjir
Foto : Wakil Ketua Bang Roni (kanan)

Dalam kesempatan tersebut, Bang Roni menyampaikan bahwa FBR tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan. Oleh karena itu, FBR memilih menempuh mekanisme yang benar dengan melakukan konfirmasi kepada instansi yang berwenang.

“Kami hadir untuk memperoleh informasi dan memastikan bahwa seluruh proses pembangunan di wilayah Kampung Rawa berjalan sesuai aturan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, kami berharap pemerintah dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya,” ujar Bang Roni.

Foto : Dankorlap Bang Kimung (kanan)

Sementara itu, Bang Kimung menambahkan bahwa FBR Gardu 227 Kalong Rasela akan terus mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan taat hukum melalui koordinasi yang baik dengan seluruh instansi terkait.

Berita Lainya :  Polri Perkuat Kesiapsiagaan Pasukan Hadapi Dampak Aktivitas Gunung Api

Langkah konfirmasi ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pembangunan baru maupun perubahan bangunan tertentu wajib memenuhi persyaratan administrasi, termasuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan dilaksanakan.

FBR Gardu 227 Kalong Rasela berharap koordinasi yang baik antara masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan pemerintah dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.(Red/)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News