30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Kadis dan Sekdis Disdagperin Diperiksa, Kejari Kota Bekasi: Ada Rekomendasi

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Di tengah penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) pengelolaan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) Pasar Bantargebang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menegaskan satu hal kunci: penerbitan rekomendasi pengelolaan MCK memang sah, namun tidak pernah mensyaratkan adanya pembayaran dalam bentuk apa pun.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., usai pemeriksaan Kepala Dinas (Kadis) dan Sekretaris Dinas (Sekdis) Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi sebagai saksi. Pemeriksaan difokuskan pada keterkaitan dokumen yang sebelumnya telah diamankan penyidik saat proses penggeledahan.

“Yang kami dalami hari ini ada kaitannya dengan dokumen yang sudah diperoleh pada saat penggeledahan. Dari situ jelas ada rekomendasi yang terbit dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, terkait peralihan pengelolaan MCK dari pihak satu ke pihak yang lain,” kata Ryan kepada wartawan di Halaman Kantor Kejari Kota Bekasi, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, penerbitan rekomendasi tersebut secara normatif diperbolehkan dan diatur dalam ketentuan peraturan daerah (Perda), karena berkaitan dengan mekanisme pengelolaan fasilitas umum. Prosesnya dilakukan melalui usulan berjenjang dari bidang pasar hingga ditetapkan oleh pimpinan dinas.

Berita Lainya :  Polsek Kelapa Gading Jaga Jakarta dan Jaga Lingkungan Gelar Apel KRYD, Tekankan Patroli Humanis dan Tegas

Namun demikian, Ryan menegaskan bahwa dalam ketentuan tersebut tidak terdapat komponen biaya apa pun. Rekomendasi hanya bersifat administratif sebagai dasar pemberian izin pengelolaan kepada pihak yang memenuhi persyaratan.

“Jadi tidak diperbolehkan adanya (red—pembayaran) uang disitu. Makanya tadi jelas tim penyidik menyampaikan, disini tidak ada pungutan yang sifatnya resmi dari pemerintah untuk menerbitkan rekomendasi maupun peralihan kepemilikan,” jelasnya.

Dengan demikian, penyidik menempatkan garis tegas antara mekanisme administratif yang sah dan dugaan praktik pungli yang tengah diusut—jika tidak ada dasar pungutan dalam aturan, maka setiap aliran uang di luar ketentuan itulah yang kini menjadi fokus pembuktian.

“Tidak ada kewajiban pembayaran, tidak diperkenankan adanya pungutan atau yang sifatnya jual-beli, pembelian, dan lain sebagainya. Rekomendasi ini hanya bersifat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan diperbolehkan mengelola MCK dengan memenuhi syarat tertentu. Misalnya, menjaga kebersihan dan lain-lain,” tegas Ryan.

Pemeriksaan terhadap Kadis dan Sekdis Disdagperin Kota Bekasi dilakukan secara terpisah sejak pagi hingga sore hari. Keduanya dimintai keterangan untuk mengurai alur administrasi serta memastikan kesesuaian antara dokumen yang ditemukan dengan prosedur yang berlaku.

Berita Lainya :  Polsek Pademangan Kawal Distribusi Beras Bulog Murah untuk Karyawan Taman Impian Jaya Ancol

“Sekitar jam 9 sampai jam 10 dimulai (red—pemeriksaan), dan selesai sekitar jam 3 atau jam 4 lah. Beda pemeriksaan, jadi masing-masing,” ucapnya.

Di sisi lain, penyidik juga memperkuat pembuktian melalui barang bukti elektronik. Dua unit telepon seluler yang sebelumnya disita dari saksi berinisial J dan Kepala Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi berinisial JAS, telah ditetapkan sebagai barang bukti berdasarkan penetapan pengadilan, serta kini masuk dalam proses pengajuan digital forensik.

“Alat komunikasi itu sudah sah sebagai barang bukti. Saat ini sedang diajukan untuk dilakukan digital forensik melalui jalur berjenjang, mulai dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kemudian dilanjutkan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel). Karena perangkat dalam kondisi terkunci, dan belum dapat diakses,” ungkapnya.

Langkah ini menjadi kunci untuk menelusuri komunikasi dan aliran informasi yang memperkuat konstruksi perkara, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung.

Sementara itu, rangkaian pemeriksaan saksi juga terus bergerak. Termasuk pemeriksaan saksi di luar daerah yang sebelumnya dilakukan tim penyidik di Tasikmalaya telah dinyatakan rampung. Seluruh keterangan yang diperoleh kini menjadi bagian dari analisis terpadu dalam proses penyidikan.

Berita Lainya :  Kapolres Metro Jakarta Utara Kawal Keberangkatan 12.989 Buruh ke Aksi May Day 2026

Dengan penguatan alat bukti yang terus berjalan—baik dari dokumen, keterangan saksi, maupun hasil digital forensik—perkara dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang kini berada pada fase penentuan.

Penyidik tengah merangkai keseluruhan fakta untuk menentukan arah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status pihak-pihak yang terlibat.

Kejari Kota Bekasi memastikan seluruh proses penyidikan berjalan dalam koridor hukum dengan menitikberatkan pada kecukupan alat bukti yang terukur. Namun lebih dari itu, arah penanganan perkara kini mulai mengerucut.

Dokumen yang telah diamankan, keterangan para saksi yang saling mengunci, serta proses digital forensik yang tengah berjalan, menjadi fondasi bagi penyidik untuk merangkai konstruksi perkara secara utuh—bukan sekadar dugaan, melainkan fakta yang teruji.

Dalam posisi tersebut, penyidikan tidak lagi berada pada tahap pengumpulan semata, tetapi bergerak menuju penentuan. Ketika seluruh elemen pembuktian terpenuhi, langkah berikutnya bukan lagi soal pendalaman, melainkan penegasan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Publik kini menanti titik itu—saat perkara dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang beralih dari rangkaian fakta menuju keputusan hukum yang tegas dan terukur. (Andrew) 

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News