30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Pemerhati sosial Cecep Rusdiono Bidik Dapur Gizi BGN Harus Peduli Terhadap karyawan/ Relawan Terkait ketenagakerjaan

Jagakmpung.com Lampung – Isu ketenagakerjaan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) memang menjadi sorotan penting oleh pemerhati sosial. Fokus utamanya adalah memastikan perlindungan, kesejahteraan, dan kepastian status hukum bagi ribuan pekerja dapur, yang sebagian besar adalah warga sekitar.
‎
‎
‎Pemerhati Sosial Menekankan Perlindungan:
‎
‎Sebagai Masyarkat Pemerhati sosial yang tergabung di Organisasi Forum Pemersatu Nasional Republik Indonesia (FPN RI) cecep Rusdiono, menekankan bahwa MBG harus membentuk ekosistem perlindungan tenaga kerja yang menyeluruh, bukan hanya berfokus pada hasil makanan, namun juga kesejahteraan pekerjanya.
‎
‎Pentignya Implementasi BPJS Ketenagakerjaan:
‎
‎BPJS Ketenagakerjaan dan BGN bersinergi untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja dan relawan SPPG, dengan target penyediaan perlindungan bertahap.
‎
‎Isu Relawan vs Profesional:
‎
‎Terdapat tuntutan dari pekerja dapur untuk diakui sebagai pekerja profesional (bukan relawan) guna mendapatkan hak upah yang lebih layak dan kepastian jaminan sosial, menyusul laporan adanya pekerja yang belum terdaftar BPJS.
‎
‎Kewajiban Rekrutmen Warga Miskin:
‎
‎Kebijakan BGN mewajibkan setiap dapur MBG merekrut minimal 30% tenaga kerja dari warga miskin di sekitar dapur.
‎
‎
‎Kasus Ketenagakerjaan:
‎
Ditemukan kasus di lapangan di mana pekerja yang mengalami kecelakaan kerja belum terdaftar BPJS, yang kemudian disoroti sebagai evaluasi.
‎
‎Pemberhentian Sanksi:
‎
Tindak tegas, termasuk pemberhentian, diterapkan kepada pekerja/relawan yang melanggar standar etika atau operasional.
‎
‎Berdasarkan informasi per April 2026, isu mengenai status pekerja di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang menjadi sorotan, terutama terkait perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.
‎
‎Status “Relawan” dan Minim Perlindungan: Diskusi yang diangkat oleh Serikat Pekerja menyoroti ketidakjelasan status hukum bagi mereka yang berlabel “relawan” di dapur MBG. Hal ini dinilai berisiko mengaburkan hak-hak ketenagakerjaan dasar, karena status tersebut membuat pekerja tidak terlindungi secara maksimal sebagaimana karyawan kontrak atau tetap.
‎
‎Pentingnya Serikat Pekerja:
‎
‎Kehadiran atau keterlibatan serikat pekerja dinilai krusial, terutama di daerah-daerah di mana struktur pengelola dapur masih menggunakan sistem “relawan” atau kontrak informal, untuk memastikan perlindungan kerja dan kejelasan status.
‎
‎Kondisi di Lapangan: Sebagian besar operasional dapur MBG (yang berkapasitas 3.000 porsi per hari) dioperasikan oleh tenaga kerja intensif dengan tanggung jawab besar
‎
‎Dengan adanya 32.000 PPPK, diharapkan perlindungan pekerja di dapur MBG semakin membaik, namun pemantauan terhadap status pekerja “relawan”harus terus disuarakan oleh berbagai pihak.

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News