Jakarta, Jagakampung.com – Organisasi yang sehat adalah organisasi yang terus bergerak Pembatasan masa jabatan maksimal dua tahun bagi Kepala Kantor bertujuan untuk menjaga integritas dan memastikan energi baru selalu mengalir dalam setiap unit kerja
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Urgensi Perspektif Lintas Wilayah
Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah kewajiban bagi para pejabat untuk memiliki pengalaman lapangan yang tersebar. Menteri Nusron mendorong agar setiap pegawai tidak hanya menetap di satu zona geografis selama masa pengabdiannya.
Integrasi Nasional
Memahami perbedaan karakteristik konflik agraria dan topografi antara wilayah Indonesia Barat, Tengah, dan Timur
Standarisasi Layanan Memastikan bahwa efisiensi pelayanan di kantor pertanahan daerah terpencil setara dengan standar di kota-kota besar.
Ketahanan Mental Menguji adaptabilitas pejabat dalam menghadapi berbagai dinamika sosial-budaya masyarakat setempat terkait persoalan tanah
Menghancurkan Zona Nyaman (Comfort Zone)
Pelantikan ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran agar tidak terjebak dalam rutinitas yang kontraproduktif. Pimpinan menekankan bahwa rotasi adalah keniscayaan. Pejabat yang baru dilantik diharapkan mampu membawa inovasi, khususnya dalam mempercepat program strategis nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan digitalisasi dokumen pertanahan
Kehadiran Pimpinan Tertinggi
Acara pelantikan ini turut disaksikan oleh jajaran elit kementerian, menandakan dukungan penuh atas langkah-langkah reformasi yang diambil
Ossy Dermawan (Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN)
Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I)
Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II)
Dengan formasi baru ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan peningkatan indeks kepuasan masyarakat dan penyelesaian sengketa pertanahan yang lebih akuntabel di masa depan. Reformasi ini diharapkan menjadi preseden bagi kementerian lain dalam mengelola SDM dengan prinsip profesionalisme tanpa kompromi.(*)





