Jakarta,jagakampung.com –Sidang perkara pidana dengan perkara nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT. yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 14/4/21. Kembali ditunda untuk yang sekian kalinya.
Penundaan persidangan itu karena Saksi Korban Bambang Prijono mangkir saat akan diperiksa keterangan BAP nya oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Menurut keterangan Jaksa Penuntut UmumĀ bahwa saksi korban sudah dipanggil beberapa kali Namun tidak hadir.
Menyikapi tidak hadirmya saksi korban,Aris Toteles SH,Penasihat hukum Arwan Koty menilai bahwa saksi korban tidak kooperatif dan telah menghambat jalannya persidangan,
Kapada wartawan Aris Toteles SH mengatakan, Jika telah dipanggilĀ beberapa kali saksi korban tidak hadir tanpa alasan yang jelas, Seharusnya majelis hakim perintahkan jaksa penuntut umum, Agar menjemput paksa saksi korban.”kata Aris.
“Sebagai warga Negara yang baik sepetutnya saksi korban menghormati persidangan, tidak hadirnya saksi dalam perkara pidana ini, patut diduga bahwa saksi korban telah melecehkan peradilan di Negeri ini, Dalam membuat laporan dengan Nomor:LP/B/0023/1/2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020, Terhadap Arwan Koty dengan tuduhan laporan dan atau pengaduan palsu patut diduga saksi korban hanya main main saja,

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum telah menghadirkan Rahman Ali sebagai saksi Namun saksi Rahman Ali mencabut sebagian keterangan yang ada dalam BAP,Ā Alasan saksi Rahman Ali mencabut BAPnya lantaran keterangan dalam BAP tersebut berbeda dengan BAP saat di kepolisian.
Selain dinilai tidak mampu hadirkan saksi korban,Penasihat Hukum Arwan Koty menilai dakwaan jaksa penuntut umum cacat hukum tidak berdasarkan pasal 143 KUHAP.
Dalam surat Dakwaan yang dibacakan oleh Sigit SH,Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu Juga dinilai terdapat kejanggalan, Munculnya pasal 317 KUHP tanpa adanya pemeriksaan terhadap terdakwa, munculnya pasal tersebut diduga untuk melapisi pasal 220 KUHP. Agar Arwan Koty dinyatakan terbukti bersalah terkait atas laporan dan atau pengaduan palsu.
Pasal 317 KUHP tersebut Disinyalir bahwa Klien kami (Arwan Koty) telah dijadikan upaya percobaan kriminalisasi,”kata Aris Toteles SH kepada para awak media diPengadilan Negeri Jakarta Selatan 14/4/21.
Perkara pidana yang menyeret Arwan Koty hingga harus duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bermula dari penyidik Polda Metro Jaya yany telah menghentikan penyidikannya dalam tahap Penyelidikan terkait 2 laporan Arwan Koty dengan No.LP/B/1047/VIII/2018 dan laporan dengan Nomor LP/3082/V / 2019 / PMJ /Dit.Reskrimum sehubungan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Bambang Prijono dan Theresia Dewi Anggraeni dari pihak PT.Indotruck Utama,
Kedua laporan tersebut dihentikan pada tahap Penyelidikan atas dasar Surat Ketetapan Ketetapan Nomor :STap/66/V/RES. 1.11/2019/Dit. Reskrimum tanggal 17 Mei 2019. Dihentikannya laporan No:LP/3082/V/2019/PMJ Dit.Reskrimum tanggal 16 Mei 2019 saat tahap penyelidikan, Berdasarkan surat ketetapan No. S.Tap/2447/XII/2019/Ditreskrimum tanggal 31 Desember 2019.

Penasihat Hukum Arwan Koty menilai bahwa dihentikan keDua laporan pada yahap Penyelidikan belum masuk Prayudisial dan belum ada tersangka serta belum ada dampak hukumNya. ujar Aris.
Aris menjelaskan, Arwan Koty dilaporkan balik oleh Pelapor Bambang Prijono Susanto Putro dan R. Priyonggo Setyadi Prabowo yang dibawah sumpah mengatakan bahwa laporan itu dihentikan pada tahap Penyidikan, Faktanya laporan tersebut dihentikan pada saat Penyelidikan dan belum masuk Prayudisial serta belum ada Tersangka dan atau belum ada dampak hukumnya.
Akibat laporan yang dinilai cacat Hukum, Baik secara formil yuridis atau dapat dikatakan justru pelapor patut diduga telah memberikan pengaduan palsu kepada penguasa atau kepada penegak hukum, Sehingga saat ini Arwan Koty seakan dipaksa duduk dikursi pesakitan,
Padahal Arwan Koty melaporkan hal tersebut untuk mendapatkan dan mempertahankan Haknya sebagai Pembeli Excavator di PT Indotruck Utama yang sampai saat ini Excavator tersebut belum pernah diterima oleh pembelinya.”tandas Aris.
Terkait sidang perkara pidana dengan perkara Nomor 1114/Pid/B/PN.JKT.SEL tentang laporan palsu sebagaimana surat Dakwaan Jaksa Penuntut terhadap Arwan Koty
Arwan Koty telah membuat surat pengaduan ke Badan pengawas Mahkamah Agung RI Pengawas Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aris mengatakan, Hal tersebut ditempuh Agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan perkara Nomor 1114/Pid/B/PN.JKT.SEL dengan terdakwa Arwan Koty dapat berjalan Netral. Sehingga persidangan dapat berjalan dengan selayaknya tanpa ada permainan atau tekanan dari pihak pihak yang mencoba ingin mencari keuntungan dari Perkara ini.”Kilah Aris MJ Toteles SH.
Hingga berita ini diturunkan, Pihak pihak yang terlibat dalam perkara itu
belum ada satupun yang dapat dimintai keterangan.
(Blk)





