30 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

Pembelian Elpiji 3 kg Pemerintah Akan Terapkan Menggunakan KTP Ditargetkan Berjalan Maksimal Pada 2026

Jakarta, Jagakampung.com – Per Februari 2025, pemerintah melakukan penataan ulang distribusi gas elpiji 3 kg untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Pengecer sempat dilarang menjual, namun kini diizinkan kembali dengan status sub-pangkalan resmi Pertamina. Warga diimbau membeli langsung di pangkalan resmi untuk menghindari kelangkaan dan harga tinggi, dengan kewajiban penggunaan KTP yang akan diberlakukan secara penuh mulai 2026.

Berikut adalah poin-poin berita terkini terkait gas elpiji 3 kg berdasarkan informasi terbaru:

Pengecer Jadi Sub-Pangkalan: Setelah sempat dilarang, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengizinkan pengecer kembali menjual elpiji 3 kg dengan status sub-pangkalan resmi Pertamina agar distribusi lebih tertata.

Berita Lainya :  Samsung Galaxy A55 5G: Mengungkap Kecepatan dan Inovasi Terbaru

Kewajiban KTP: Pembelian di pangkalan resmi menggunakan KTP untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

Kelangkaan & Antrean: Larangan sementara sempat menyebabkan antrean panjang dan kelangkaan, bahkan insiden korban jiwa, memicu pemerintah membatalkan aturan pelarangan pengecer secara total.

Kenaikan Harga: Terjadi kenaikan harga elpiji 3 kg di beberapa daerah sebesar Rp2.000–Rp2.500 dibanding periode sebelumnya.

Target 2026: Pembelian elpiji 3 kg resmi menggunakan KTP ditargetkan berjalan maksimal pada 2026, ditujukan untuk rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran.

Berita Lainya :  Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Polsek Penjaringan, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Masyarakat diimbau membeli di pangkalan resmi untuk mendapatkan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News