27.9 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

Sampah Dari SPPG Program Makanan Bergizi Gratis Mencapai 101 Ton, Lingkungan Warga Terdampak Keluhkan Bau Tak Sedap

Jagakampung.com, Bandar Lampung – Berdasarkan hasil pencarian, terdapat isu mengenai limbah dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung.

Jenis Sampah: Mayoritas limbah berupa sampah organik (sisa makanan), namun juga terdapat sampah anorganik (plastik kemasan, kardus).Sampah dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung mencapai 101 ton per hari (data per Oktober 2025) dari ratusan dapur yang beroperasi, menimbulkan isu pengelolaan limbah organik dan non-organik, serta keluhan bau menyengat dan jentik nyamuk di beberapa titik. Pemprov Lampung sedang menyusun SOP pengelolaan, mendorong pemilahan sampah, dan uji coba pupuk organik cair untuk mengatasi masalah sampah ini.

Berita Lainya :  Operasi Brantas Jaya 2025, Polsek Kelapa Gading Amankan Enam Orang Terkait Aktivitas Jalanan

Detail Permasalahan Sampah SPPG/MBG di Lampung:

Volume Sampah: Terdapat lebih dari 712 dapur SPPG aktif di Lampung (data per Januari 2026). Total sampah organik (sisa makanan/sayuran) mencapai 101 ton/hari, dengan rata-rata 0,225 ton atau 225 kg per dapur per hari. Sampah non-organik (kemasan/plastik) di Bandar Lampung mencapai 780 kg per hari.

Dampak Lingkungan :
Warga mengeluhkan bau busuk menyengat dari septictank/limbah cair, lalat, dan tumpukan sampah di sekitar lokasi SPPG. Limbah cair dilaporkan mencemari drainase dan area sekitar.

Berita Lainya :  Monev 9 Rutilahu Jatibening Baru, BKM Soroti Keterbatasan Anggaran

Lokasi Terdampak:
Terdapat laporan warga mengenai limbah yang menumpuk atau dibuang sembarangan, seperti di Sukarame, Bandar Lampung yang mencemari drainase, dan di Suoh, Lampung Barat,
Keluhan Spesifik: Keluhan muncul di wilayah Sukarame (Bandar Lampung) dan Suoh (Lampung Barat).

Pengelolaan: Sebagian dapur bekerja sama dengan bank sampah, budidaya maggot, atau peternak.

Tindakan Pemerintah: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung sedang menyusun SOP wajib pemilahan sampah di sumber (SPPG). Dinkes Bandar Lampung mewajibkan standar pengelolaan limbah, dan pengelola SPPG dikenakan retribusi pengangkutan sampah.

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News