Jagakampung.com, Kota Bekasi – Di tengah sorotan publik terhadap integritas aparatur penegak hukum, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan komitmennya membangun Zona Integritas (ZI) sebagai langkah pembenahan internal.
Apel Pencanangan Pembangunan ZI menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., dan diikuti seluruh jajaran struktural serta pegawai. Apel berlangsung khidmat, namun pesan yang disampaikan bersifat tegas: perubahan harus dimulai dari internal.
Dalam menyampaikan amanatnya, Kajari Kota Bekasi menegaskan, pembangunan ZI tidak boleh berhenti pada simbol, “Pembangunan Zona Integritas bukan sekadar agenda seremonial, melainkan wujud nyata perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur, khususnya aparatur pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” tegasnya.
Ia menekankan, reformasi birokrasi hanya bermakna apabila tercermin dalam perilaku kerja sehari-hari, terutama dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.

Sulvia menambahkan, integritas dan profesionalisme harus menjadi fondasi dalam pelaksanaan tugas. “Penting bagi setiap aparatur untuk menanamkan integritas, profesionalisme, serta komitmen bersama dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Kajari Kota Bekasi, predikat WBK dan WBBM merupakan konsekuensi dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bukan sekadar capaian administratif.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, seluruh pejabat struktural dan pegawai menandatangani Komitmen Bersama sebagai penegasan kolektif membangun satuan kerja yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sekaligus memperkuat pengawasan internal.
Optimalisasi pelayanan publik berbasis standar operasional prosedur yang jelas serta penguatan budaya kerja menjadi agenda yang harus dijalankan secara konsisten.
Pencanangan ini pada akhirnya menjadi ujian: apakah komitmen dan konsistensi tersebut benar-benar terimplementasi dalam pelayanan hukum sehari-hari, atau berhenti sebagai deklarasi simbolik. (Andrew-pr.KI)





