30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Tak Terima Menu MBG Dikritik Publik Oknum Kepala Dapur SPPG Diduga Lakukan Intimidasi Via Chat Whats App

Lampung Barat, Jagakampung.com – Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto melalui Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Barat kembali menuai sorotan tajam dan Kritikan dari publik. Permasalahan Kali ini bukan hanya soal porsi menu yang dinilai sangat minim, namun juga sikap arogansi oknum yang mengaku sebagai Kepala Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga melakukan mengintimidasi orang tua murid hanya karena mengunggah foto menu MBG ke status WhatsApp. (16/01/2026)

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Sekincau, Kamis (15/1/2026). Dari foto yang diterima redaksi, terlihat menu hanya terdiri dari nasi, tempe, buah salak, timun dan kol, serta potongan daging fillet yang sangat kecil, sehingga memicu kekhawatiran orang tua terhadap kecukupan gizi anak.

Namun alih-alih dilakukan evaluasi, oknum yang mengaku sebagai Kepala Dapur SPPG justru mengirim pesan pribadi bernada tekanan kepada orang tua murid yang memposting foto tersebut.

Berita Lainya :  Polsek Pademangan Gelar Apel KRYD, Antisipasi Tawuran dan Balap Liar di Jakarta Utara

Beberapa potongan Kalimat chat di WA yang masih disimpan oleh narasumber menulis

“Anak ibu kelas berapa tk atau sd biar saya jelaskan”

“Boleh mencari makanan di luar jika menurut anda kurang memuaskan menurut anda pribadi”

“Ini makanan bergizi gratis bukan makan enak gratis”

“Kalau tidak mau apa-apa mending diam, kalau ada apa-apa ngadu ke sekolah jangan buat Status di WA.” Cetusnya.

Pesan-pesan tersebut dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap kritik masyarakat, yang justru bertentangan dengan prinsip transparansi dalam program publik.

*KRITIK ADALAH HAK, DILINDUNGI KONSTITUSI*

Perlu ditegaskan, masyarakat berhak mengkritik dan menyampaikan pendapat selama berdasarkan fakta, dan kebebasan berekspresi tersebut dilindungi secara tegas oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pendapat, serta Pasal 28F tentang hak memperoleh dan menyampaikan informasi.

Berita Lainya :  Polres Metro Bekasi Kota dan Ditbinmas PMJ Gelar Ngopi Kamtibmas Bareng Warga Rawa Semut

Dengan demikian, memposting foto menu MBG yang nyata diterima siswa bukanlah pelanggaran, melainkan bagian dari kontrol sosial yang sah dan konstitusional. Justru, sikap anti-kritik dari pelaksana program dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip pelayanan publik dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

*SATGAS MBG LAMPUNG BARAT BELUM MENGETAHUI KEJADIAN*

Saat dikonfirmasi, Satgas MBG Lampung Barat, Ahmad Haikami, mengaku belum mengetahui kejadian tersebut dan akan berkoordinasi dengan Satgas MBG tingkat kecamatan.

“Saya belum tau infonya, saya cek dulu dengan satgas kecamatan Sekincau. Terima kasih,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Jawaban ini menimbulkan pertanyaan di tengah publik terkait fungsi pengawasan Satgas di lapangan, mengingat program MBG berjalan setiap hari dan menyasar anak-anak sekolah.

Berita Lainya :  Forum Pemersatu Nasional RI Jalin Kemitraan dengan Pengusaha Asing, Olah Ban Bekas Jadi Bahan Bakar untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan ‎

*DESAKAN EVALUASI TOTAL DAPUR SPPG DAN OKNUM TERKAIT*

Masyarakat mendesak agar Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Satgas MBG Provinsi Lampung segera turun langsung melakukan inspeksi terhadap dapur SPPG di Sekincau, termasuk mengevaluasi standar porsi, kualitas gizi, serta sikap petugas lapangan.

Program Makan Bergizi Gratis adalah program strategis nasional, bukan ruang bagi praktik arogan dan antikritik. Setiap rupiah anggaran negara wajib dipertanggungjawabkan, dan setiap suara masyarakat harus dihormati, bukan ditekan.

Jika benar terdapat intimidasi terhadap orang tua murid, maka persoalan ini tidak lagi sebatas kualitas menu, tetapi sudah masuk ke ranah pelanggaran etika pelayanan publik dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Redaksi akan terus mengawal kasus ini dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak SPPG, Dinas terkait, serta Satgas MBG tingkat kabupaten maupun provinsi. ( TIM )

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News