33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

FPN-RI Soroti Pemberhentian 5 Kepala Sekolah dari 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik: Diduga Ada Tebang Pilih, Ini Jawaban Inspektorat Lampung Barat

FPN-RI Soroti Pemberhentian 5 Kepala Sekolah dari 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik: Diduga Ada Tebang Pilih, Ini Jawaban Inspektorat Lampung Barat

Jagakampung.com, Lampung Barat (26/11/25) – Viralnya pemberitaan di media cetak, online, streaming, hingga media sosial (termasuk TikTok) terkait kasus 46 kepala sekolah di Lampung Barat yang diduga tertipu oleh seorang oknum yang mengaku staf Kementerian Pendidikan terus memunculkan reaksi publik. Kasus tersebut turut menyeret nama Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat berinisial N dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) berinisial D, yang disebut sebagai pihak yang menjembatani komunikasi dengan oknum tersebut.

Dari informasi yang beredar, terdapat dugaan permintaan fee sebesar 1% apabila sekolah mendapatkan program revitalisasi. Namun yang menjadi sorotan utama adalah keputusan pemberhentian: hanya 5 dari 46 kepala sekolah yang diberhentikan, sementara 41 lainnya tetap bertugas. Perbedaan perlakuan ini memunculkan dugaan adanya ketidakadilan dan tebang pilih dalam penegakan kode etik ASN.

FPN-RI: “Patut Diduga Ada Ketidakadilan”

Humas dan Investigasi DPN FPN-RI Wilayah Pulau Sumatera, Cecep Rusdiono (KTA 25112025.1975.0000503), menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam terhadap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa UU No. 20 Tahun 2023 dengan jelas mengatur bahwa ASN wajib memegang teguh nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dalam menjalankan tugas.

Berita Lainya :  Hasil Chek Poin Tingkat Popularitas dan Elektabilitas Hampir 50%, Paslon HATI Dipastikan Menangkan Pilkada SBB 2024-2029

“Jika 46 kepala sekolah terseret dalam kasus yang sama, tetapi hanya 5 yang diberhentikan, maka patut diduga adanya ketidakadilan dalam proses penegakan kode etik ASN. Ini yang sedang kami dalami,” tegas Cecep.

FPN-RI menilai keputusan APIP Kabupaten Lampung Barat sebagai lembaga penegak disiplin dan etik ASN harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, tim Humas dan Investigasi DPN FPN-RI Wilayah Pulau Sumatera melakukan kunjungan resmi untuk mengonfirmasi data dan fakta yang beredar. Pertemuan dilakukan langsung dengan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat, M. Sukri, di ruang tamu Inspektorat.

Berita Lainya :  Rapat Finalisasi Pembentukan Laskar Hukum Indonesia Digelar di Markas LBM

Dalam pertemuan tersebut, M. Sukri memberikan klarifikasi penting :

  • Pemberhentian 5 kepala sekolah bukan keputusan Inspektorat, melainkan keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat.
  • Proses audit terhadap 46 kepala sekolah masih berjalan dan beberapa sudah dimintai keterangan.
  • Pemeriksaan masih berlangsung dan nantinya akan diserahkan kepada Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus).
  • Terkait dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah, Sukri menjelaskan bahwa sanksi terhadap pejabat setingkat Sekda berada pada kewenangan Bupati atau APIP/Inspektorat Provinsi Lampung.

Melihat luasnya dampak dan cepatnya penyebaran isu di masyarakat, DPN FPN-RI meminta agar APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) menangani perkara ini secara serius dan profesional.

Berita Lainya :  Tolak Kenaikan Tarif Listrik & Tuntut Kembalikan PLN Batam ke PLN Persero, ABM Siap Demo Berjilid

FPN-RI menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kejelasan, transparansi, dan kepastian hukum, bukan keputusan yang menimbulkan polemik baru.

“Kasus ini harus ditangani secara objektif, adil, dan transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan serta publik mendapatkan kepastian kebenaran,” ujar Cecep.

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News