Jagakampung.com, Kota Bekasi – Seluruh Ketua Rukun Warga (RW) di wilayah Kelurahan Jakasampurna dengan jumlah total sebanyak 23 RW, menandatangani kontrak pelaksanaan Program Penataan Lingkungan RW Bekasi Keren.
Setiap RW yang menandatangani kontrak ini nantinya akan menerima anggaran sebesar Rp100 juta. Proses penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kamis (20/11/2025) malam.
Menurut Ketua RW 014 Kelurahan Jakasampurna, Deddy J.S. Yahya menilai adanya kejanggalan proses administrasi pada program tersebut, khususnya terkait kewajiban menandatangani kuitansi sebelum dana diterima.
Kepada wartawan Deddy mengatakan, proses itu tidak sejalan dengan prinsip dasar pengelolaan keuangan. “Kalau secara hukum ini tidak benar, saya tanda tangan kuitansi yang seolah-olah saya sudah menerima dana. Sampai hari ini dana belum kami terima, harusnya uang masuk dulu baru tanda tangan. Karena bunyinya di sana ‘telah menerima’,” katanya selepas melakukan tanda tangan kontrak.
Deddy yang juga merupakan seorang praktisi hukum, mempertanyakan perubahan informasi terkait sumber anggaran yang awalnya bersifat hibah. “Apakah ini APBD murni? Apakah dana hibah? Keterangan statement Wali Kota Bekasi dana hibah awalnya. Kalau diambil dari APBD murni, pembelanjaan ini seharusnya secara hukum administrasi hanya sampai di kecamatan atau di kelurahan,” ujarnya.
Dirinya menerangkan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi nomor 23 tahun 2025, camat merupakan pengguna anggaran (PA) dan lurah menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA). “Sesuai bunyi Perwal, ya sampai di sana. RW gak usah dilibatkan dan hanya mengusulkan kepada lurah item apa saja yang dibutuhkan, nanti yang belanja adalah lurah,” terangnya.
Nah, sambung Deddy menambakan, “Kalau sekarang jadi kebingungan yang belanjanya kami, Pokmas (red — Kelompok Masyarakat),” imbuhnya.
Pada aspek pertanggungjawaban pelaksanaan, Deddy menegaskan, secara hukum RW tidak berada pada posisi risiko karena tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan APBD.
Ia menilai penggunaan anggaran berada di tingkat kecamatan dan KPA ada di kelurahan, sehingga pertanggungjawaban berhenti di dua level tersebut. “Jadi yang bertanggung jawab di sini hanya camat dan lurah. Namun disampaikan dalam sosialisasi yang bertanggung jawab adalah RW, ini rancu. Kecuali dana hibah langsung dari Pemda (red — Pemerintah Daerah) ke RW,” tegasnya.
Dari sisi teknis pelaksanaan, dirinya melihat tenggat waktu yang hanya beberapa hari sangat membebani kerja pokmas.
Kondisi itu membuat proses persiapan dan pengelolaan kegiatan menjadi tidak ideal, terutama karena kebutuhan operasional tidak ditanggung. “Awal Desember kami harus sudah pertanggungjawabkan dan waktunya tidak lebih 10 hari, kerja keras pokmasnya. Sementara kebutuhan transportasi, makan siang dalam belanja ini menggunakan dana pribadi,” paparnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Lurah Jakasampurna, Muhammad Wildan Nuky Fahmi menyampaikan soal proses pelaksanaan tanda tangan kontrak yang dilakukan oleh para Ketua RW.
Wildan memastikan, seluruh RW menyetujui program tersebut tanpa ada penolakan atau kendala administrasi. “Semua RW menerima, mereka pernyataannya sudah lengkap, konflik tidak ada, terus pokmas kan juga sudah jadi,” tuturnya.
Ketika disinggung mengenai mekanisme penandatanganan sebelum pencairan anggaran, Wildan menjelaskan hal ini merupakan bagian dari ketentuan yang berlaku dalam skema pada program. “Lah kan prosesnya seperti itu memang di aturannya, ditandatangani dulu baru uangnya cair,” jelasnya.
Mantan Staf Perencanaan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi ini mengukapkan, pelaksana kegiatan tetap dilakukan oleh pokmas sebagaimana diatur dalam Perwal.
Dirinya menekankan, penandatanganan kontrak yang telah dilakukan oleh seluruh Ketua RW menunjukkan sikap persetujuan terhadap mekanisme tersebut, “Kalau memang tidak setuju mereka gak bakal tanda tangan kontraknya, kalau tanda tangan kontrak kan berarti setuju,” ungkapnya.
Menanggapi terkait pertanggungjawaban pelaksanaan, Wildan menyebutkan aturan di dalam program sudah memiliki rujukan yang jelas.
Adapun jika muncul perbedaan pendapat soal siapa yang bertanggung jawab, KPA atau pokmas, penentuannya tetap merujuk pada ketentuan resmi. “Kembali lagi di aturannya bagaimana, kan pelaksananya emang pokmas di Perwal dan di LKPP juga gitu bunyinya,” ucap Wildan.
Berhubung dirinya mengakui belum memiliki sertifikasi barang/jasa (Barjas), Wildan berpendapat bahwa jabatan KPA melekat pada lurah, sehingga sertifikasi tersebut tidak diperlukan. “Yang harus memiliki sertifikat-kan PPK, pejabat pembuat komitmen. KPA itu gak harus, karena dia melekat di jabatan. Kalau PPK, memang harus ada sertifikat Barjas,” urainya.
Sebagai penutup, Wildan berharap agar pelaksanaan program tersebut dapat berjalan tanpa kendala. “Semoga kegiatannya terlaksana dengan baik dan tidak ada kesalahan administrasi maupun non-administrasi,” pungkasnya. (Andrew)





