LASKAR HUKUM INDONESIA MEMBERIKAN APRESIASI ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO MEMULIHKAN STATUS DUA GURU DI LUWU UTARA
Jagakampung.com, Jakarta (17/11) — Laskar Hukum Indonesia (LHI) menyampaikan apresiasi tinggi atas keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang telah memulihkan status dua tenaga pendidik di Kabupaten Luwu Utara, yakni Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Pemulihan tersebut dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap dedikasi para guru dalam mengabdi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Keputusan Presiden ini dipandang sebagai langkah tepat dan adil, mengingat peran strategis guru sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. LHI menilai bahwa tindakan ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap para pejuang pendidikan di daerah yang telah lama mengabdikan diri bagi masyarakat.
Sekretaris Jenderal Laskar Hukum Indonesia, H. Agus Gunawan, menyatakan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto ini merupakan wujud nyata dari hadirnya pemerintah dalam menegakkan keadilan sosial dan hukum bagi masyarakat luas.
“Hal ini berarti Bapak Presiden hadir di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan keadilan. Pemulihan status dua guru tersebut adalah bentuk perhatian negara terhadap profesi guru yang telah mengabdi dengan penuh dedikasi,” ujar H. Agus Gunawan.
LHI berharap keputusan ini menjadi momentum positif bagi pemerintah daerah maupun pusat untuk terus memberikan perlindungan, penghargaan, dan kepastian hukum bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Selain memberikan apresiasi, LHI juga menilai bahwa keputusan tersebut menjadi preseden penting bagi dunia pendidikan dan penegakan hukum di Indonesia. Menurut M. Heryadi, selaku Wasekjen LHI, “sudah seharusnya negara hadir memastikan bahwa setiap guru mendapatkan perlindungan hukum, terutama ketika mereka menjalankan tugas dan tanggung jawab di daerah.”
M. Heryadi menambahkan bahwa pemulihan status dua guru di Luwu Utara ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan juga bentuk pengakuan negara terhadap marwah profesi guru.
“Guru adalah penjaga masa depan bangsa. Ketika mereka diperlakukan tidak adil, maka secara tidak langsung kita merusak fondasi pendidikan. Presiden Prabowo telah memberikan contoh bahwa negara tidak boleh abai terhadap nasib para pendidik,” ujarnya.
LHI turut mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi dan mekanisme perlindungan bagi tenaga pendidik, termasuk memastikan bahwa setiap laporan atau kasus yang menyangkut guru diproses secara objektif, proporsional, dan berkeadilan.
Tidak hanya itu, LHI mengingatkan bahwa masih banyak guru di berbagai daerah yang menghadapi tekanan, kriminalisasi, maupun kebijakan yang tidak berpihak. Dengan adanya kebijakan Presiden di Luwu Utara, LHI berharap aparat pemerintah daerah dan lembaga pendidikan dapat lebih bijak, profesional, serta menjunjung tinggi asas keadilan.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang hukum, LHI berkomitmen untuk terus memantau dan memberikan pendampingan terhadap persoalan hukum yang menimpa para guru maupun masyarakat yang rentan terhadap ketidakadilan.
“Kami di Laskar Hukum Indonesia siap mengawal, mendampingi, dan menyuarakan kepentingan masyarakat. Keputusan Presiden ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk rakyat, dan kami akan terus berada di garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan,” tegas H. Agus Gunawan.
Dengan langkah pemulihan status dua guru tersebut, LHI berharap dunia pendidikan semakin maju, profesi guru semakin dihormati, dan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia semakin ditegakkan.





