28.9 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

Regulasi Anggaran Rp100 Juta per RW, Peran Pokmas Diberdayakan

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi gelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang/Jasa Swakelola tipe IV yang berlangsung di Aula H. Nonon Sontanie, Lantai 1 Gedung D, Komplek Perkantoran Wali Kota Bekasi pada Jumat (24/10/2025).

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Plt. Kabag Tapem Setda) Kota Bekasi, Heni Setiowati mengatakan bahwa kegiatan bimtek ini diinisiasi oleh Inspektorat Kota Bekasi untuk memberikan pemahaman dalam pelaksanaan program Penataan Lingkungan Rukun Warga (RW) Bekasi Keren. Dalam bimtek tersebut turut menghadirkan seorang pemateri, Burhanudin, Ak., M.E. dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun peserta dalam kegiatan itu antara lain, Camat, Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala Seksi Permasbang atau pejabat lain yang memiliki kompetensi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan calon Pelaksana Administratif (PA) di lingkungan Kelurahan se-Kota Bekasi.

Menurut Heni, program Penataan Lingkungan RW Bekasi Keren telah dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025. Dari program tersebut, setiap RW di Kota Bekasi akan menerima anggaran sebesar Rp100 juta.

Pelaksanaannya wajib memenuhi persyaratan yang diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi tahun 2025, “ini kan di APBD Perubahan sudah ditetapkan, anggarannya untuk setiap RW sebesar Rp100 juta. Tentunya, ada syarat-syarat yang ditetapkan melalui Perwal,” kata Heni selepas kegiatan berlangsung.

Berita Lainya :  Dishub Sumut Tertibkan Angkutan Ilegal dan Pool yang Langgar Aturan

Menjawab konfirmasi dari wartawan media ini, Heni membantah soal adanya penolakan mekanisme regulasi yang sebelumnya sempat diajukan Pemkot Bekasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun dirinya mengungkapkan bahwa dari setiap usulan yang diajukan pasti memiliki sejumlah koreksi.

“Tidak ada penolakan, itu kan namanya fasilitasi. Ada beberapa koreksi atau perbaikan sesuai dengan apa yang diarahkan oleh provinsi dan kami mengikuti,” ungkapnya.

Beberapa perbaikan dilakukan pada aspek administrasi, regulasi, termasuk dalam hal tata naskah, serta pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) di tingkat RW sebagai pelaksana dari kegiatan. “Betul sebelumnya Pokmas tidak ada, itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan untuk swakelola tipe IV,” ujarnya.

Plt. Kabag Tapem Setda Kota Bekasi juga menyampaikan, sesuai Perwal No. 23 tahun 2025 tentang Program Penataan Lingkungan RW Bekasi Keren dan ketentuan peraturan di atasnya, struktur pembentukan Pokmas terdiri dari 7 orang yang dipimpin oleh Ketua RW itu sendiri.

Melalui mekanisme swakelola tipe IV, Heni menjelaskan, peruntukan terhadap pelaksanaan infrastruktur dan sarana-prasarana (sarpras) pada program itu harus berbentuk kegiatan. “Ya belanja barang, tapi dalam skema kegiatannya. Jadi output kegiatan tersebut, tentunya dalam pola pelaksanaan yang dilaksanakan oleh Pokmas. Mulai dari perencanaan, kemudian pelaksanaan, sampai pengawasan mereka yang melakukan,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Plt. Kabag Tapem Setda Kota Bekasi itu menambahkan, “outputnya itu bukan hanya semata barang, tapi berbentuk output kegiatan,” imbuhnya.

Berita Lainya :  Tersinggung Diperbincangkan Saat Mabuk, Pelaut Bacok Rekan Kerja Hingga Tewas di Asrama

Terkait mekanisme pencairan anggaran dalam program ini, Heni menerangkan, prosesnya akan dilakukan sama seperti pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan Kelurahan.

Anggarannya, baru bisa dicairkan setelah Lurah dan Pokmas menandatanganni kontrak kerja. “Kita mengikuti time schedule dari APBD perubahan. Kapan mulai dilaksanakan? Ya, tentunya setelah seluruh persyaratan kontrak administrasi diselesaikan,” terangnya.

Menanggapi pertanyaan dari salah satu peserta kegiatan, Heni menegaskan, setiap RW memiliki kebebasan untuk menentukan kesiapan partisipasi masyarakat di dalam program tersebut. Bahkan jika ada Ketua RW yang menyatakan tidak sanggup, hal ini diperbolehkan.

“Tadi sesuai dengan pertanyaan, ada skema kalau misalnya Pokmas ternyata menyatakan tidak sanggup. Tentunya ketidaksanggupan itu kan ada prosesnya, maka dibuatlah berita acara kesepakatan, apabila penolakan itu merupakan kesepakatan seluruh warga yang ada di RW itu,” pungkasnya.

Sementara Ketua RW. 012 Kelurahan Kranji, Heru Nurohman, mengaku baru mengetahui adanya perubahan mekanisme program Penataan Lingkungan RW Bekasi Keren usai kegiatan bimtek berlangsung.

Heru menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan berkas administrasi dan proposal sesuai sosialisasi awal yang pernah disampaikan sebelumnya di Gedung Asrama Haji. Proposal dan berkas pendukung seperti berita acara dan RAB (Rancangan Anggaran dan Biaya) sebenarnya sudah siap, namun ditahan sementara karena perubahan mekanisme.

Dirinya menilai regulasi baru ini cukup kompleks dan ia menyoroti ketegasan teknis penggunaan anggaran dalam skema swakelola tipe IV. Berdasarkan Perwal No. 23/2025 yang dibacanya, anggaran tersebut boleh digunakan untuk belanja barang dalam sebuah kegiatan, namun RW belum memahami batasan dan prosedurnya.

Berita Lainya :  Pemprov Sumut Komit Jaga Kondusifitas dan Pastikan Semua Orang Hidup Aman dan Damai

Selain itu kekhawatiran lain muncul karena waktu pelaksanaan yang terbatas, dan belum adanya sosialisasi terbaru di tingkat kelurahan. “Banyak dokumen yang harus disiapkan, sementara teman-teman RW masih bingung soal regulasi baru. Sosialisasi yang terbaru di tingkat kelurahan juga belum ada, jadi kami belum bisa bergerak,” ucap Heru.

Rencananya, Ketua RW. 012 Kelurahan Kranji itu memaparkan, sebagian besar 70 persen anggaran ini akan digunakan di wilayahnya untuk memperbaiki infrastruktur fisik dan 30 persennya adalah belanja barang.

Namun dirinya yang juga menjabat sebagai Sekretaris Forum Komunikasi RW (FKRW) Kelurahan Kranji menekankan, perlu adanya ketegasan dari pihak Pemkot Bekasi terkait definisi “belanja barang dalam suatu kegiatan”. Pasalnya Heru melihat, bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat masih bersifat bias, sebagian mengira program ini adalah dana hibah padahal skemanya belanja uang.

Guna menghindari risiko koreksi ulang di kemudian hari, Ketua RW. 012 Kelurahan Kranji juga mepertanyakan, “apakah regulasi terbarunya sudah mendapat persetujuan dari provinsi? Yang dikhawatirkan ketika dibaca oleh provinsi, tetap ada belanja barang, akhirnya nanti harus diubah lagi regulasinya,” tutup Heru. (Andrew)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News