28.9 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

Relaksasi PBB dan BPHTB Jadi Strategi Bapenda Kota Bekasi

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, terus mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah dengan menerapkan kebijakan relaksasi pajak bagi masyarakat.

Program tersebut meliputi dua jenis keringanan, yakni; pengurangan pokok ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Bapenda Kota Bekasi, M. Solikhin mengatakan, kebijakan ini diatur melalui Keputusan Wali Kota Bekasi tentang pemberian insentif pajak daerah sebagai bentuk keringanan bagi wajib pajak.

Menurutnya, pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 diberikan sesuai dengan klasifikasi tahun pembayaran. Seperti pembayaran PBB-P2 di bawah tahun 2013, mendapatkan pengurangan pokok ketetapan sampai dengan 75 persen.

Sedangkan untuk pembayaran tahun pajak 2013–2019 diberikan pengurangan pokok sebesar 50 persen, tahun pajak 2020–2023 sebesar 25 persen, dan tahun pajak 2024 sebanyak 10 persen, “Momen ini kan bisa dimanfaatkan untuk meringankan beban masyarakat,” kata Solikhin ketika dikonfirmasi wartawan media ini di Ruang Kerjanya, Kamis (9/10/2025).

Kebijakan tersebut turut disertai dengan penghapusan sanksi administrasi, bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran hingga 30 November 2025 mendatang. Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.

Berita Lainya :  SUBSATGAS LAKIR POMDAM JAYA DUKUNG SATGASPAMWIL DALAM MENGAMANKAN KEGIATAN PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERPILIH TAHUN 2024

Selain PBB-P2, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi juga memberikan diskon 50 persen pengurangan pokok BPHTB, khusus bagi penerima sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terbit di bawah tahun 2024, “Jadi untuk yang PTSL kita juga memberikan relaksasi ya, kan cukup besar itu 50 persen,” ucapnya.

Saya berharap, lanjut Solikhin, “Masyarakat menyambut itu, karena ini kan punya jangka waktu,” sambungnya. Sejauh ini, Solikhin menyebutkan, nilai total piutang BPHTB dari program PTSL yang tercatat di Bapenda Kota Bekasi mencapai lebih dari Rp294 miliar.

Sementara, pembayaran yang telah masuk hingga 9 Oktober 2025 baru sekitar Rp237 juta. “Realisasinya dimulai 1 Oktober sampai dengan 31 Desember, artinya ada waktu 3 bulan. Saya bicara sejak tanggal 1 sampai tanggal 9 sudah Rp237 juta, dari Rp294 miliar. Berarti kan hampir 10 persen, 8 persen,” ujarnya mengklaim program itu mampu mendorong optimalisasi penerimaan pajak BPHTB sebesar 1 persen per-hari.

Dok Foto. M. Solikhin, Kepala Bapenda Kota Bekasi, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait relaksasi pajak PBB dan BPHTB di Kota Bekasi.

Padahal jika dikalkulasikan dengan data nilai yang disampaikan, secara nominal, capaian pembayaran selama 9 hari itu baru setara 0,08 persen dari total piutang senilai Rp294 miliar.

Sebagai upaya untuk memastikan kebijakan ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, Bapenda Kota Bekasi telah melakukan langkah sosialisasi secara masif mengenai program tersebut. Seluruh informasi terkait keringanan pajak disampaikan melalui berbagai kanal resmi, termasuk media sosial (medsos), laman Bapenda, dan website Pemkot Bekasi.

Berita Lainya :  Polsek Pademangan Bagikan Takjil untuk Warga di Jalan Benyamin Sueb

Selain melakukan sosialisasi melalui media daring (dalam jaringan), Kepala Bapenda Kota Bekasi mengaku, dirinya sudah berkoordinasi dengan seluruh kecamatan dan kelurahan untuk mempercepat penyampaian informasi kepada masyarakat. “Kecamatan dan kelurahan sudah tahu, sekarang tinggal sosialisasi lagi. Kita masukkan juga di website kota, website kita, termasuk di akun resmi kepala daerah, Pak Wali dan Pak Wakil,” ungkap Solikhin.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai alasan baru ditagihnya BPHTB dari program PTSL di tahun ini, Kepala Bapenda Kota Bekasi menjelaskan, hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah untuk tidak mempersulit masyarakat. “Jadi kita tagihkan sekarang, karena memang sebelumnya masih dalam tahap pelaksanaan program PTSL di lapangan. Pemerintah daerah, waktu itu tidak mau mempersulit masyarakat,” jelasnya.

Namun ketika program PTSL sedang berlangsung, Solikhin menerangkan, saat itu pemerintah berfokus agar proses sertifikasi tanah dapat selesai tanpa hambatan administrasi pajak. “Bayangkan kalau dulu ditagih, sementara waktunya terbatas, dan masyarakat belum siap. Paling tidak sekarang, mereka bisa menyiapkan dananya untuk membayar BPHTB,” terangnya.

Berita Lainya :  Berantas Mafia Di Tubuh Polri, Risky Aktifis PESDAM Minta Kapolri Pegang Komitmen Presisi

Dari sisi kontribusi, Kepala Bapenda Kota Bekasi memaparkan bahwa BPHTB menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. Adapun total target awal penerimaan BPHTB Kota Bekasi tahun 2025 mencapai Rp885 miliar, atau setara 21,58 persen dari jumlah target PAD sekitar Rp4,1 triliun, “ya sekitar 21,58 persen, hampir seperempat PAD yang kita hasilkan itu dari BPHTB,” paparnya.

Sebagai langkah untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, optimalisasi penagihan piutang dari sektor pajak dianggap menjadi salah satu instrumen yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Pasalnya, capaian penagihan dalam sektor pajak dinilai berpengaruh besar terhadap keberlangsungan program pembangunan daerah.

Mulai dari belanja aparatur, barang dan jasa, modal, hingga pelayanan kesehatan, serta pendidikan. Dirinya pun optimistis, target PAD Kota Bekasi bisa tercapai di angka 90 persen hingga akhir tahun nanti.

Melalui program relaksasi pajak, Solikhin mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan yang ada. “Saya dan tim di Bapenda akan berupaya semaksimal mungkin. Cita-cita harus tinggi, karena hidup itu impian. Waktunya memang terbatas, tapi paling tidak masyarakat bisa diringankan dengan program ini,” pungkasnya. (Andrew)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News